June 6, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Gubernur Penyebab Pengesahan RTRW Belum Dilakukan

Paripurna Pengesahaan Raperda RTRW Kaltim batal karena Gubernur Kaltim tidak hadir.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Paripurna DPRD Kaltim Selasa (21/2/23) untuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 menjadi Perda belum dilakukakan,karena gubernur Isran Noor tidak hadir dalam sidang paripurna.

Paripurna ke 10 itu di pimpin Muhammad Samsun wakil ketua DPRD Kaltim, saat rapat dibuka Samsun sempat menanyakan jumlah anggota Dewan yang hadir. Banyak anggota dewan yang tidak hadir, termasuk pula unsur pimpinan Dewan . Namun atas persetujuan seluruh anggota Dewan rapat kemudian dilanjutkan. Wakil ketua pansus RTRW Sapto Setyo Pramono melakukan insterupsi dan meminta pengesahaan ditunda, karena gubernur tidak hadir dalam paripurna dan hanya diwakilkan kepada Asisten I.

“Pengesahan perda ini wajib di hadiri kepala daerah dan ketua DPRD. Perda ini akan berlaku 20 tahun dan nantinya akan diikuti kabupaten/kota, bukan hanya Kaltim, pusat pun mengikuti rancangan RTRW provinsi, seyogyanya pengesahan perda ini ditunda dan dijadwal ulang, karena ini masalah penting untuk penandatanganan,” kata Sapto.

Interupsi untuk penundaan pengesahan RTRW juga disampaikan M.Udin anggota Fraksi Partai Golkar , Dia mengkritik terhadap gubernur Isran Noor yang selama ini sangat minim menghadiri sidang paripurna terkait dengan pengesahan sejumlah Perda.

“Saya setuju pengesahan ini di tunda,karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Kaltim. Menurut saya kehadiran gubernur selama ini minim sekali bahkan bisa dihitung dengan jari, kurang lebih 5 kali saja dan Kehadiran paripurna selama ini sering kali dihadiri Asisten atau staf ahli, ini kan sangat ironis jadinya. Kehadiran gubernur penting dalam pengesahan Raperda RTRW ini,” tegas wakil ketua Laskar Kutai Kaltim ini.

Kritikan atas ketidakhadiran gubernur ini juga suarakan kembali oleh Sutomo Jabir anggota Fraksi PKB, bahwa Ia Mengingatkan adanya peraturan pemerintah dan Tata tertib Dewan yang mewajibakan gubernur untuk hadir di Rapat Paripruna terkait dengan pengesahan peraturan daerah Wakil ketua DPRD Kalti Muhammad Samsun Menegaskan bahwa ketidakhadiran gubernur dalam rapat paripurna dalam pengesahaan Raperda RTRW tersebut sangat penting sebagai kepala daerah.

“Persetujuan bersama Gubernur sebagai Kepala Daerah dan DPRD Kaltim penting dalam pengesahan Raperda RTRW ini.Karena untuk rencana pembangunan sampai tahun 2042, jika Kepala Daerah tak hadir, maka mengurangi keabsahan RTRW Kaltim itu sendiri,” kata Samsun.

Dia Menegaskan, pengesahan Raperda RTRW Kaltim menjadi Perda ditunda hingga 28 Maret mendatang, karena pada tanggal itu juga diagendakan Rapat Paripurna tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2022, sehingga nanti sekaligus akan disatukan dengan pengesahan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042. Samsun pun sempat mengingatkan gubernur agar tidak mewakilkan jika ada hal penting yang disahkan “Perda RTRW itu kan berbicara 20 tahun ke depan, jadi seharusnya bukan diutus ke Asisten, staf ahli, atau yang lainnya, seharusnya yang datang gubernur,” ujar Samsun. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: