kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

“Jalan Nusyirwan Licin”, Salah Melangkah Bisa Terjerat Hukum

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Untuk ke dua kalinya persoalan tanah Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda mengemuka dalam sidang paripurna DPRD Kaltim. Para wakil rakyat di provinsi ini mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan kasus tanah itu dengan para pemilik tanah yang terus melakukan penutupan jalan karena tanah mereka belum diganti pemerintah daerah.

“Kami meminta pemerintah secara serius menangani hal ini. Untuk administrasi segera diselesaikan jika belum dibayar segera selesaikan, namun bila sudah dibayar kemana membayarnya? Jangan sampai ada mafia mafia tanah. Ini jalan ditutup dan sangat mengganggu, ” kata Nidya Listiono ketua komisi II saat paripurna laporan reses belum lama ini.

Tidak hanya pimpinan Komisi II yang bersuara di Paripurna terkait jalan Nusyirwan itu, namun ketua Komisi III Veridana Huraq Wang juga bersuara Selasa (21/3/23). Persoalan ganti rugi tanah warga yang berlarut larut itu membawa dampak terhadap kemacetan disejumlah jalan di kota Samarinda. Kondisi itu terjadi karena warga pemilik tanah di jalan Nusyirwan menutup akses jalan dilokasi tanah yang mereka klaim belum ada ganti rugi. Politisi senior dari PDIP pun meminta pemerintah dan pihak terkait untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Baharuddin Ketua komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan juga sudah berbicara lantang menyuarakan keluhan warga masyarakat yang tanahnya belum diganti oleh pemerintah, namun demikian politisi senior dari Partai Amanat Nasional ini memberikan warning agar berhati hati. Apalagi sejumlah kejanggalan mengemuka misalnya warga diminta buka rekening, namun uangnya tidak pernah cair.

“Perlu di telusuri pak, memang perlu hati hati karena bicara pembebasan lahan banyak orang di penjara. Kita berdoa tidak ada penyelewengan, nanti kalau ada yang bermain saya percaya ada yang masuk nanti,” tegas Baharuddin saat RDP.

Pemerintah provinsi Kalimantan Timur pada Selasa 7 Maret 2023 membahas persoalan tanah Jalan Nusyirwan Ismail dilaksanakan di kantor gubernur Jalan Gajah mada menghasilkan 11 kesimpulan yaitu , Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersedia membayar ganti rugi lahan yang belum bebas di Jl. Nusyirwan Ismail (t 5,6 Hektar), sesual ketentuan dan tahapan pengadaan tanah yang berlaku. Dana akan dialokasikan di Perubahan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2023 untuk pembayaran ganti rugi lahan warga Ring Road I dan Ring Road II.

Media ini sempat berbicang dengan sejumlah pihak terkait dengan ganti rugi tanah warga di Jalan Nusyirwan Ismail di Ring Road II, sumber sumber media ini sempat bercerita banyak, namun minta tidak dipublikasikan. Mereka minta pemerintah berhati hati, karena banyak keanehan dibalik belum diterimanya ganti rugi lahan Warga.

“Anda kan wartawan lama, apa betul belum tahu, ‘Jalan Nusyirwan itu licin’ jadi hati-hati,” katanya sambil menunjukan beberapa data. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: