Surat Ditembuskan ke Gubernur dan Kapolda, Kemenko Polhukam Minta Tambang Ilegal di Sepaku Ditindak

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sebelum adanya sidak tambang Ilegal PT. Tata Kirana Megajaya oleh tim Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kalimantan Timur dan Tim pemprov Kaltim pada Rabu (8/3/23) . Kasus tambang ilegal di Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku Panajam Paser Utara sudah diketahui oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, bahkan pihak Kementerian meminta Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk mengambilkan tindakan hukum secara tegas dan melaporkan hasilnya ke Kementerian.
“Di mohon kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk dapat melanjutkan proses penegakan hukum secara tuntas sebagaimana yang dilaporkan Kepala Desa Sukomulyo,” tulis Asep Jenal Ahmadi atas nama Deputi Bidkoor Kamtibmas, Asdep 2/V Kamtibmas.
Dalam surat Nomor B-3/KM.00.01/1/2023 tangga 3 Januari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan dijelaskan, bahwa Merujuk Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Surat Pengaduan Kepala Desa Suko mulyo Nomor 100/04/PEM/SKM/X11/2022 tanggal 06 Desember 2022 perihal pengaduan masyarakat berkaitan penambangan batubara ilegal di Desa Suko Mulyo kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pihak Kemenko Polhukam meminta kepada pihak Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk dapat memberikan informasi atas penindakan dalam rangka penegakan hukum untuk kasus tambang ilegal di Sepaku Panajam Paser Utara.
“Sesuai Laporan Kejadian Nomor LK.01/PPLHK/OLHK/GKM.2/9/2022 tanggal 13 September 2022 dan dapat menyampaikan informasi perkembangan penanganan penegakkan hukum tersebut kepada Menko Polhukam cq Deputi V/Kamtibmas,” tulis surat Deputi V Kamtibmas yang ditembuskan pula pada Menteri KLHK, ESDM, Gubernur dan Kapolda Kaltim.
Terkait dengan tambang ilegal ini, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dalam rapat paripurna yang dihadiri unsur Muspida secara terbuka menyampaikan fakta ditemukan salah satu pemilik IUP palsu melakukan penambangan batubara ilegal di Desa Sukomulyo Panajam Paser Utara.
Wakil ketua pansus M.Udin mengajak semua pihak untuk bersama sama menegak hukum memberantas tambang Ilegal, terutama PT. Tata Kirana Megajaya yang sudah nyata bekerja melakukan penambangan. PT. Tata Kirana Megajaya dari sumber yang media ini himpun, tidak hanya melakukan penambangan di desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Panajam Paser Utara. Namun juga punya area di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Selain di PPU, PT.TKM (Tata Kirana Megajaya) ni ada pula tu di Kukar, nanti saya info ke Kalpost yo,apa mereka udah ambil batu,” kata sumber itu yang minta namanya tidak di tulis.
Di media sosial pun kini publik sudah mulai mempertanyakan mengapa tambang ilegal itu dibiarkan. (AZ)