February 11, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

IUP Palsu PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera Dileges

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur melalui instansi terkait menyatakan 21 IUP adalah palsu, selain yang sudah disidak pansus yaitu PT. Tata Kirana Megajaya ada juga PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera (PT. BIRS), perusahaan ini termasuk dalam surat pertama pengantar gubernur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kalimantan Timur ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. perusahaan itu tercantum dalam 8 perusahaan lainya.

Dari dokumen yang diterima media ini, PT.BIRS bahkan Ada pernyataan bahwa IUP Perpanjangan PT.BIRS adalah sesuai dengan aslinya. “Nomor:503/26/Leges/DPMPTSP/IX/2021. Salinan /foto copy sesuai aslinya. Samarinda, 21/09/2021. An.Kepala DPMPTSP Prov.Kaltim Kepala Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan,” isi kutipan dalam dokumen itu, ditulis pula nama pejabat lengkap berinisial DW.

Media ini mencoba mengkonfirmasi soal itu pada instansi terkait, namun tidak ada jawaban, Kalpostonline juga mengkonfirmasi ke direktur utama PT.BIRS yang namanya tertera dalam IUP itu berinisial RR. Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban. Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim nampaknya masih ragu jika tanda tangan di surat pengantar gubernur dan IUP 21 yang palsu itu seluruhnya adalah palsu. Pimpinan pansus dan anggota masih mendalami beberapa dokumen dan informasi yang di dapat pansus.

“Pansus masih bekerja dan mendalami beberapa data dan informasi terkait tanda tangan pak gubernur di surat pengantar mau pun IUP di 21 perusahaan, kan katanya palsu. Kami ragu kalau semuanya Palsu karena ada sejumlah kejanggalan dari penjelasan pihak pemprov maupun dokumen yang pansus dapatkan,” jelas Muhammad Udin Wakil Ketua Pansus.

Ketua Pansus Syafruddin menegaskan bahwa pihaknya akan tetap meminta keterangan kepada Sekdaprov terkait tanda tangan gubernur tersebut.

“Kami mencermati, mestinya pemprov melalui Ibu Sekda harus berkomentar menyampaikan pandangan dan sikap pemprov terhadap tanda tangan Pak Gubernur yang dipalsukan, atau memang benar adanya. Sampai hari ini Pak Gubernur belum ada statemen soal ini. Ibu Sekda pun belum ada komentar soal ini, sekda itu penanggung jawab proses administrasi di pemerintahan Kalimantan Timur harus memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kasus 21 IUP palsu,” tegas Syafruddin Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim pada media ini. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: