ARUKKI Menolak Narasi “Kurang Bukti” Kejati Kaltim di Kasus Terminal Ship to Ship PTB Rp5,04 Triliun

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Menanggapi pemberitaan yang beredar pada 21 Mei 2026 dengan tajuk “Kurang Bukti” Kejati Kaltim Tak Lanjutkan Penyelidikan PT.PTB”, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) memandang perlu untuk meluruskan distorsi fakta hukum kepada publik.
Pernyataan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Haedar, S.H., M.H., yang mendasarkan penghentian penyelidikan pada Surat Pemberitahuan Nomor: B-4448/O.4.5/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025, bukan saja janggal secara prosedural, melainkan juga menunjukkan kegagalan institusi penegak hukum dalam membaca anatomi kejahatan korporasi yang merugikan negara hingga Rp 5,04 Triliun.
Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 20 Mei 2026, ARUKKI menegaskan setidaknya terdapat dua kecacatan fatal yang mengarah pada upaya legal obstruction (penghalangan hukum).
Baca juga: Kurang Bukti, Kejati Kaltim Tak Lanjutkan Penyelidikan PT.PTB
Pertama, Kejanggalan Prosedural yaitu Surat “Siluman” yang Baru Muncul di Praperadilan. Kejati Kaltim mengklaim telah menghentikan penyelidikan sejak 12 September 2025. Namun, secara faktual dan administratif, ARUKKI selaku pihak Pelapor tidak pernah menerima surat pemberitahuan tersebut. Surat ini tiba-tiba dijadikan alat justifikasi oleh Termohon (Kejati Kaltim) di hadapan majelis hakim Praperadilan pada Mei 2026.
ARUKKI menilai manuver ini sebagai pelanggaran due process of law. Jeda Waktu 8 Bulan, Terdapat rentang waktu 8 bulan antara klaim tanggal penerbitan surat dengan kemunculan perdananya secara resmi di forum hukum Praperadilan.
Kemudian Cacat Administrasi, Tidak ada bukti pengiriman resmi maupun tanda terima dari ARUKKI sejak September 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa SP3 tersebut bersifat fiktif secara prosedural, sengaja disembunyikan, atau diduga kuat baru direkayasa untuk melegitimasi penghentian perkara saat Praperadilan diajukan.
Baca juga: Tak Hadiri Sidang 2 Kali, Hakim “Skip” KPK Dalam Sidang Praperadilan Kasus PT.PTB dan KKT
Selanjutnya, Surat yang tidak lahir dari proses penyelidikan yang terbuka, melainkan dari manuver administratif ini, tidak bisa dijadikan dasar penghentian hukum yang sah.
Kedua, Misklasifikasi Tindak Pidana, Bukan Korupsi Konvensional, melainkan Pemerasan Korporasi terhadap Negara.
Alasan “kurang bukti” dari Kejati Kaltim muncul karena penyidik secara sempit mengonstruksikan perkara PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebatas “korupsi proyek” konvensional. Padahal, fakta perbuatan melawan hukum dalam kegiatan Terminal Ship to Ship di perairan Muara Berau dan Muara Jawa jelas memenuhi unsur tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor).
Alat bukti dan fakta kerugian sangat benderang, namun sengaja diabaikan oleh Kejati Kaltim yaitu,
Monopoli Tanpa Lelang. Konsesi navigasi dan pengelolaan laut lepas diserahkan tanpa melalui mekanisme tender atau beauty contest sebagaimana diwajibkan undang-undang, serta tanpa rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur.
Baca juga: Hanya Kejati Hadir, Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PT.PTB dan KKT Ditunda
Penetapan Tarif Sepihak, Tanpa adanya investasi fasilitas fisik yang dibangun dan studi kelayakan yang sah, PTB menentukan tarif pungutan secara sepihak (ditentukan direksi, bukan pemerintah). Ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan (pemaksaan) yang menciptakan economic cost tinggi bagi pengguna jasa.
Kerugian Penerimaan Negara, Skema pembagian hasil (revenue sharing) tidak proporsional. Posisi PTB yang seharusnya hanya menerima upah jasa telah menggerus hak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya masuk ke kas negara dari total pungutan senilai Rp 5,04 Triliun.
” ARUKKI menegaskan Tidak ditemukannya bukti “korupsi konvensional” tidak lantas menghapus perbuatan pidana. Kejati Kaltim telah gagal, atau sengaja menutup mata, dalam mengklasifikasikan kejahatan ini sebagai pemerasan berkedok prosedur perizinan,” ujar Munari wakil ketua umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dalam rilis yang diterima media ini.
Baca juga: Kejati Kaltim Selidiki Rp5,04 Triliun Dugaan Korupsi PT.PTB, Penyidik Periksa ARUKKI
Pernyataan Sikap ARUKKI:
- Mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, JAM-Pidsus, dan Jamwas Kejagung RI* untuk segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran etik dan maladministrasi atas terbitnya Surat No: B-4448/O.4.5/Fd.1/09/2025 oleh Aspidsus Kejati Kaltim, khususnya terkait dugaan penyembunyian dokumen selama 8 bulan.
- Meminta Pengadilan Negeri Samarinda* melalui putusan Praperadilan (Perkara Nomor: 7/Pid.Pra/2026/PN Smr) untuk menyatakan SP3/penghentian penyelidikan tersebut tidak sah dan cacat hukum, serta memerintahkan Kejati Kaltim untuk melanjutkan penyelidikan dengan menerapkan klasifikasi tindak pidana pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor).
- Mengimbau masyarakat luas dan para pelaku usaha* untuk tidak terkecoh dengan narasi “tidak ada bukti korupsi”, karena substansi perkara ini adalah praktik pemerasan terstruktur yang membajak potensi pendapatan negara di perairan Kalimantan Timur.
ARUKKI tidak akan mundur. Kami akan terus menempuh segala jalur hukum yang tersedia untuk mengawal klasifikasi ulang perkara ini agar kerugian negara Triliunan Rupiah dapat diselamatkan. (Redaksi)



