18 Proyek Mangkrak Disdikbud Kaltim, Terendah Rp553 juta hingga Dua puluhan Miliar
SMAN 3 Long Ikis Rp24,9 miliar, SMKN 1 Samarinda Rp7,8 M

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Panitia Khusus DPRD kaltim sangat terbuka membuka “borok” 18 proyek mangkrak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur. Penelusuran media ini mengungkap adanya besaran nominal proyek mangkrak. Misalnya yang terendah Pembangunan Laboratorium SMAN 1 Long Iram Rp553.376.601,88 untuk anggaran 2025 dan anggaran tertinggi Pembangunan SMAN 3 Long Ikis (Pergeseran) 24.902.201.521,00 (Rp24,9 miliar).
Sedangkan proyek mangkrak di Disdikbud Kaltim Tahun anggaran 2024 yang tertinggi Penambahan Ruang Kelas SMKN 1 Samarinda Rp7,8 miliar (Rp7.873.946.193,09) dan terendah Pembangunan Ruang Guru SMAN 1 Long Iram Rp798 juta (Rp798.896.474,78)
Baca juga: Kejagung dan KPK Diminta Usut 18 Proyek Mangkrak di Disdikbud Kaltim
Pansus menyebutkan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMAN 3 Long Ikis di Kabupaten Paser dengan nilai kontrak sebesar Rp 24,9 miliar. Pansus LKPJ melihat dan mengamati langsung bahwa pembangunan belum selesai, hanya sebagian tiang bangunan yang sudah dicor dan sebagian lainnya belum dicor, sementara material besi dan tiang pancang masih tergeletak di lokasi. Berdasarkan informasi yang diterima, progres fisik baru mencapai sekitar 25 persen.
” Pansus LKPJ merasa prihatin karena anggaran besar yang telah dialokasikan dan disediakan pada Tahun 2025 seharusnya sudah dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta didik SMAN 3 Long Ikis yang hingga saat ini masih menumpang,”ujar Fadly Imawan, ketua pansus LKPJ Gubernur Kaltim
Baca juga: Proyek Mangkrak Tak Selesai, Disdikbud Kaltim Malah Menambah Lagi Proyek Mangkrak
Pansus juga menyampaikan bahwa, masih banyaknya proyek pembangunan dan rehabilitasi bangunan sekolah yang mengalami keterlambatan, mangkrak, maupun tidak selesai tepat waktu, Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membentuk bidang khusus atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang secara khusus menangani sarana dan prasarana pendidikan. Bidang tersebut diharapkan diisi oleh SDM yang memiliki kompetensi teknis di bidang konstruksi, teknik sipil, arsitektur, dan pengawasan bangunan, sehingga proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan sekolah dapat berjalan lebih profesional, terukur, tepat mutu, tepat waktu, dan akuntabel. Atau bilamana dalam jangka pendek belum tersedia tenaga ahli bangunan, maka Dinas Pendidikan perlu melakukan kerjasama pendampingan dengan Dinas PUPR, sedangkan untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru sebaiknya diserahkan ke Dinas PUPR.
” Kami mengingatkan bahwa rekomendasi ini telah disampaikan oleh Pansus LKPJ sejak 2 (dua) tahun terakhir yakni Pansus LKPJ T.A. 2023 dan Pansus LKPJ T.A. 2024, namun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum menindaklanjutinya secara konkrit,” tegasnya
Baca juga: 18 Proyek Mangkrak di Disdikbud Kaltim Puluhan Miliar, Kadisdik Belum Mau Bicara
Plt Kadisdikbud Kaltim Armin belum memberikan penjelasan terkait proyek mangkrak yang berulang terjadi, konfirmasi yang disampaikan media ini belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan. (TIM)



