Proyek Mangkrak Tak Selesai, Disdikbud Kaltim Malah Menambah Lagi Proyek Mangkrak
Pansus Minta Inspektorat Lakukan Investigasi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Fakta sejumlah proyek pembangunan sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur banyak yang mangkrak di tahun anggaran 2024. Ironisnya, proyek mangkrak itu tidak diselesaikan pada tahun anggaran 2025, justru dibangun lagi dan lagi lagi mangkrak.Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kaltim membuka temuan itu dalam forum rapat paripurna yang dihadiri unsur Muspida, seperti pihak Polda Kaltim, Pangdam, Kejati Kaltim maupun pihak Pengadilan Negeri Senin (18/5/2026).
”Pansus melihat Dinas Pendidikan bukannya menuntaskan pekerjaan yang mangkrak sejak tahun 2024, tapi malah menambah pekerjaan baru di tahun 2025. Namun kembali mangkrak atau tidak tuntas,” tegas Fadly Imawan, ketua pansus LKPJ Gubernur Kaltim.
Baca juga: 18 Proyek Mangkrak di Disdikbud Kaltim Puluhan Miliar, Kadisdik Belum Mau Bicara
Lanjutnya, Pansus LKPJ menemukan kegiatan pembangunan unit sekolah baru dan sapras sekolah yang mangkrak atau tidak tuntas sejak tahun 2024 dan tidak dianggarkan kelanjutannya di tahun 2025. Pada tahun 2025, Dinas Pendidikan justru melaksanakan pekerjaan atau kegiatan baru, namun juga tidak diselesaikan dan putus kontrak, dengan jumlah kegiatan putus kontrak pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2024 sebanyak 10 kegiatan ditambah 8 kegiatan pada tahun anggaran 2025.
” Pansus LKPJ meminta Inspektorat untuk turun melakukan investigasi untuk memecahkan permasalahan tersebut sesuai dengan perjanjian dan aturan,” jelasnya.
Baca juga: 18 Proyek Disdikbud Kaltim Mangkrak Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Kalangan praktisi hukum Samarinda berpendapat bahwa, kasus 18 proyek mangkrak di Disdikbud Kaltim tersebut berpotensi untuk masuk ranah hukum. Pembangunan tersebut diduga tanpa melalui perencanaan, sehingga mengakibatkan penumpukan sejumlah proyek mangkrak.
“Perlu kami ketengahkan konsekuensi hukum atas 18 proyek mangkrak yang dapat menjerat pihak-pihak yang berkaitan, apabila ditemukan adanya tindakan melawan hukum sehingga terjadi proyek mangkrak tersebut, yakni berupa sanksi administratif sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Penyedia jasa (kontraktor/konsultan) yang lalai dapat dikenakan denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. Dan ancaman pidana dan perdata apabila terbukti adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Jumintar Napitupulu, praktisi hukum Samarinda yang juga mantan aktivis pengiat antikorupsi.(TIM)



