kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kejagung dan KPK Diminta Usut 18 Proyek Mangkrak di Disdikbud Kaltim

AMPUH: Anggaran begitu besarnya sudah dikucurkan

Koordinator Lapangan AMPUH, Zainal Abidin | SMKN 3 Long ikis, salah Satu Proyek mangkrak Disdikbud Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Ada 18 proyek mangkrak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang menjadi temuan serius dari Panitia Khusus (pansus) DPRD Kaltim terkait LKPJ Gubernur tahun anggaran 2025. Praktisi hukum berpendapat bahwa proyek mangkrak tersebut berpotensi terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Kalangan aktivis pengiat anti korupsi meminta aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan Agung (kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan.

Zainal Abidin Korlap Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Kaltim berpendapat bahwa, melihat sejumlah proyek pembangunan sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur pada proyek kegiatan pembangunan fisik SMA/SMK tahun anggaran 2024 dan 2025 yang mangkrak berdasarkan laporan Panitia Khusus (pansus) DPRD Kaltim, terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur tahun 2025.

Baca juga: Proyek Mangkrak Tak Selesai, Disdikbud Kaltim Malah Menambah Lagi Proyek Mangkrak

“Kami meminta Kejagung dan KPK untuk mengusut dan memeriksa, karena proyek yang ada dibiarkan mangkrak lalu kemudian dibangun lagi dan lagi-lagi mangkrak. Jika kegiatan yang direncanakan kemudian dilaksanakan justru mangkrak, artinya outputnya tidak dapat digunakan, artinya tidak sesuai dengan asas kemanfaatan untuk kepentingan umum itu sendiri, sedangkan anggaran yang begitu besarnya sudah dikucurkan,” ujar Zainal Abidin pada media ini Selasa (26/5/2026).

Menurut Zainal, Pemprov kaltim harus bertanggungjawab, karena apa ? Karena pemprov kaltim dalam menjalankan kegiatan, proyek infrastruktur harus berpegang pada asas kemanfaatan dan kepentingan umum sebagaimana diamantkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, di mana setiap pembangunan ditujukan untuk kesejahteraan dan pelayanan masyarakat.

Baca juga: 18 Proyek Mangkrak di Disdikbud Kaltim Puluhan Miliar, Kadisdik Belum Mau Bicara

Sebelumnya Pansus LKPJ gubernur membongkar “Borok” proyek mangkrak di Disdikbud Kaltim sejak tahun anggaran 2024 yang tidak diselesaikan, justru ditahun anggaran 2025 Disdikbud Kaltim membangun lagi dan fakta dilapangan menunjukan mangkrak lagi.

”Pansus melihat Dinas Pendidikan bukannya menuntaskan pekerjaan yang mangkrak sejak tahun 2024, tapi malah menambah pekerjaan baru di tahun 2025. Namun kembali mangkrak atau tidak tuntas,” tegas Fadly Imawan, ketua pansus LKPJ Gubernur Kaltim.

Baca juga: 18 Proyek Disdikbud Kaltim Mangkrak Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Sedangkan Praktisi hukum Jumintar Napitupulu berpendapat bahwa, 18 proyek mangkrak tersebut akan membawa dampak dugaan tindak pidana maupun perdata.

”Perlu kami ketengahkan konsekuensi Hukum atas 18 Proyek Mangkrak dapat menjerat pihak-pihak yang berkaitan, apabila ditemukan adanya tindakan melawan hukum sehingga terjadi proyek mangkrak tersebut yakni berupa Sanksi Administratif sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa (kontraktor/konsultan) yang lalai dapat dikenakan denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. dan Ancaman Pidana dan Perdata apabila terbukti adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Jumintar. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan