Warga RT 06 Batuah, PT. KPB, dan PT. ABK Sepakat Negosiasi Harga, DPRD Kaltim Beri Dukungan
Abdul Rasyid: Tawaran warga kan Rp100.000.Perusahaan tadi sudah diangka Rp50.000

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Komisi I dan Komisi IV DPRD Kaltim Selasa (26/5/2026) melakukan pembahasan Dugaan pengrusakan lahan pertanian kelapa sawit yang diduga akibat dari limbah batubara milik PT.KPB dan PT. ABK berlokasi di RT. 06 Dusun Tani Maju Desa Batuah Kec. Loa Janan Kutai Kartanegara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di pimpin Didik Agung Eko Wahono anggota komisi I di dampingi Safuad dan anggota komisi IV Agus Aras.Kemudian pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Timur dan DLHK Kukar serta Kades Batuah Abdul Rasyid. Hadir pula dari PT.KPB dan PT.ABK.
Dalam RDP itu Komisi I dan komisi IV dengan seluruh peserta rapat sepakat diselesaikan melalui komunikasi dan negoisasi secara damai untuk penyelesaian kompensasi kepada warga RT 06 yang terdampak dari kegiatan yang dilakukan perusahan tersebut. Pihak Kades mendapat “mandat” dari DPRD untuk menjadi mediator dalam penyelesaian itu.
Baca juga: Komisi Gabungan Bahas Rusaknya Kebun Sawit Warga di RT 06 Loa Janan Kukar
Usai RDP Kades Batuah Abdul Rasyid menjelaskan, bahwa persoalan ini sudah ada titik terang untuk penyelesaian antara warga dengan pihak perusahaan. Namun masih perlu komunikasi lebih dalam negoisasi soal nilai kompensasi.
“Kita akan rapat berapa terbatas dua perusahaan itu, terkait bagaimana solusi yang akan kita ambil karena semuanya persoalan begini sudah.Ini kan cuma masalah angka dan di pemerintah ini kan ada namanya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), nah di setiap daerah kan ada. Kalau di Batuah itu kisarannya antara Rp17 ribu sampai Rp37 ribu per meter.Nah sementara tawaran warga kan Rp100.000.Perusahaan tadi sudah diangka Rp50.000. Artinya ini kan sudah mendekati, tinggal itu yang kita bahas,” jelas Abdul Rasyid pada media ini usai RDP

“Selain itu kita juga memikirkan nilai kerugian yang memang dari Januari sampai bulan Mei tidak panen. Nah, itu mungkin tugasnya DLH karena kan ada Perbup ya. Jadi saran saya memang secepatnya akan kita selesaikan dengan cara Rapat terbatas antara 2 perusahaan, begitu ada kepastian angkanya baru kita mediasi lagi,” jelasnya lagi
Baca juga: PT.KPB Tanggapi Pengaduan Warga RT 06 Batuah Kukar ke Komisi I DPRD Kaltim
Ketika disinggung target penyelesaian, Kades Rasyid menjelaskan bahwa pihaknya mengintensifkan pada awal bulan Juni.
” Artinya 1 minggu itu proses kesepakatan, Target selesai di minggu pertama di bulan Juni, karena ini kan lagi mau hari raya Iedul Adha,” pungkasnya
Didik Agung Eko Wahono pimpinan RDP merespon positif yang disampaikan Kades Batuah Abdul Rasyid.
“Saya sangat sepakat sekali kalau pakai 1 minggu.Bila perlu ya lebih lebih cepat saja, kan sudah terang benderang. Jadi kita sarankan juga berdasarkan asas musyawarah dan mufakat aja, tinggal bagaimana kesanggupan daripada perusahaan kepada masyarakat. Masalah tentunya masalah kompensasi saja. Soal kompensasi kita tidak bisa masuk ke situ, karena itu peranannya beda lagi. Namun jika pun ini tidak berhasil tentunya kita juga sesuai dengan apa yang disampaikan DLH Provinsi ya merekomendasikan untuk yang turun. Tapi kami berharap agar ini bisa selesai antara kedua belah pihak nanti juga sudah difasilitasi itu ya,” jelas Didik pada media ini usai RDP.
Baca juga: Kebun Sawit Rusak Kena Banjir Lumpur, Diduga Akibat Pertambangan Batubara
Ketika disinggung kemungkinan komisi I mengawal proses negoisasi, politisi PDIP ini menegaskan bahwa pihak tidak mau masuk wilayah tersebut karena negoisasi perusahaan dan warga.
” Kalau mengawalnya soal itu ya enggak mungkin toh, Mas. Itu soal pembayaran antara perusahaan dan masyarakat. Saya rasa pak kades yang menyelesaikan,” pungkasnya.
Muhtar salah satu perwakilan warga menyambut baik langkah mediator yang dilakukan Kades Batuah yang akan menargetkan minggu pertama di bulan Juni.
“Mudah-mudahan bisa terjadi. Kami sangat menyambut baik. Kami on time kapan pun diajak negosiasi, kami mau di samping jangan sampai kami dirugikan. Kalau kami dirugikan ya, kami akan mungkin bersurat ke kementerian terkait, soal ini. Karena ada beberapa fakta di lapangan bahwa PT Karya Putra Borneo ini tidak memiliki kolam pengendap atau settling pond. Tapi komunikasi tetap akan kami bangun supaya hak-hak warga bisa diakomodir oleh kedua belah pihaknya,” pungkas Muhtar. (AZ)



