Kejati Kaltim Selidiki Rp5,04 Triliun Dugaan Korupsi PT.PTB, Penyidik Periksa ARUKKI

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Dugaan korupsi pungutan liar Rp 5,04 triliun perusahaan PT. PTB untuk kegiatan Terminal Ship to Ship di wilayah Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksan Agung oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). Namun ARUKKI juga melaporkan dugaan korupsi itu di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) Kamis (15/5/2025).
Kasus ini mulai diselidiki Kejati Kaltim, bahkan belum lama ini Munari wakil ketua umum (ARUKKI) sudah dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan pihaknya.
Baca Juga: Tidak Berwenang Tindaklajuti Laporan Dugaan Korupsi PT.PTB Rp5,4 T,KPK Dinilai Terburu – Buru
“Betul ARUKKI diminta keterangan penyidik Kejati Kaltim Kamis 26 Juni (26/6/2025) terkait laporan ARUKKI,” ucap Munari.
Dugaan penyimpangannya adalah tanpa tender atau tanpa beauty contest, mestinya tetap ditawarkan kepada banyak orang, banyak perusahaan untuk mengelola itu. Karena ini namanya mengurus konsesi navigasi. Dalam undang-undang memang diperbolehkan oleh swasta. Berarti harus beauty contest atau lelang.Kemudian studi kelayakan, ARUKKI menduga tidak ada studi kelayakan.
Baca Juga: PT.PTB Belum Bicara Laporan ARUKKI ke KPK Dugaan Negara Rugi Rp5,4 Triliun
Dugaan selanjutnya tidak ada investasi karena memang itu hanya mengurusi di laut lepas. Itu ship to ship dari kapal ke kapal besar. Terus dugaan tidak ada fasilitas yang juga dibangun, kemudian penentuan harga di duga ditentukan oleh direksi.Harusnya itu ditentukan oleh pemerintah seperti jalan tol.
ARUKKI juga menduga tidak ada audit yang layak selama kegiatan itu. Lalu sisi pendapatan, sharing pendapatan juga tidak imbang, harusnya haknya negara berapa, PT.PTB berapa? PT. PTB seharusnya pada posisi hanya upah, mestinya lebih kecil sehingga dana negara PNBB-nya lebih besar.
Baca Juga: Bukan Kewenangan, KPK Tidak Tangani Laporan ARUKKI Dugaan Korupsi PT.PTB Rp5,4 T
ARUKKI juga menduga tidak adanya rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur selaku penguasa wilayah 12 mil dari garis pantai.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pungutan liar di duga dilakukan PT.PTB dengan surat perintah penyelidikan PRINT-06/0.4/Fd.1/06/2025 tanggal 5 Juni 2025. (TIM)
