kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tidak Berwenang Tindaklajuti Laporan Dugaan Korupsi PT.PTB Rp5,4 T,KPK Dinilai Terburu – Buru

Achyar Rasyidi dan Faisal

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Laporan dugaan Korupsi PT.PTB sebesar Rp5,4 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) April 2025 lalu oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) tidak dapat ditindaklanjuti lembaga anti rusuah tersebut dengan alasan bukan kewenangan KPK.

Sikap KPK dinilai sebagai bentuk langkah terlalu terburu buru, hal ini disampaikan tim Hukum ARUKKI.

” Kami menilai KPK terburu – buru membuat kesimpulan seperti itu, pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak swasta, jika memenuhi unsur-unsur tertentu, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pemerasan atau suap. Meskipun Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) lebih sering dikaitkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, beberapa perbuatan dalam sektor swasta juga dapat dijerat dengan UU Tipikor. KPK kurang jeli dan tidak bisa melihat aspek ini secara luas dan akibat yang ditimbulkan atas perbuatan ini bisa menjadi kerugian negara,” ujar Faisal SH.MH didampingi rekanya Achyar. SH.

Menurut Faisal, Pasal-pasal yang relevan terkait dengan kasus itu adalah Pasal 12 huruf e, f, dan g UU Tipikor, Mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, tetapi prinsipnya dapat diterapkan pada pihak swasta jika unsur pemerasan terpenuhi.
UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Mengatur tentang suap dalam konteks yang lebih luas, termasuk di sektor swasta.

Baca Juga: PT.PTB Belum Bicara Laporan ARUKKI ke KPK Dugaan Negara Rugi Rp5,4 Triliun

” Kami tim kuasa hukum sedang membahas langkah selanjutnya terhadap KPK, untuk sementara ARUKKI menunggu perkembangan laporan yang sama di Kejaksaan Agung RI. Kami tentu akan mengambil langkah hukum selanjutnya, jika semua laporan itu tidak ditindaklanjuti institusi penegak hukum lainnya. Kami siap melakukan praperadilkan,” pungkas mantan aktivis pengiat anti korupsi.

Ditulis media ini sebelumnya, ARUKKI melaporkan dugaan pungli, dugaan korupsi Rp 5,04 triliun oleh PT. PTB pada Terminal Ship to Ship di wilayah Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu ditanggapi oleh KPK, namun lembaga anti rasuah itu berpendapat bahwa, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena bukan kewenangan KPK.

” Sehubungan dengan laporan Saudara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Nomor: 32/ARUKKI-Dumas/IV/2025 tertanggal 14 April 2025, kami menyampaikan apresiasi atas peran serta Saudara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan verifikasi KPK, materi laporan yang Saudara sampaikan bukan merupakan kewenangan KPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tulis KPK dalam surat Nomor : R/20%2/PM.00.01/30-35/05/2025 22 Mei 2025 yang ditanda tangani atasnama Pimpinan Deputi Bidang Informasi dan Data Eko Marjono.

Baca Juga: Bukan Kewenangan, KPK Tidak Tangani Laporan ARUKKI Dugaan Korupsi PT.PTB Rp5,4 T

Surat KPK yang ditujukan kepada wakil ketua umum ARUKKI M.Munari itu juga memberikan masukan kepada ARRUKI untuk menyampaikan laporan tersebut ke institusi yang berwenang.

” Kami sarankan agar laporan tersebut disampaikan kepada Instansi berwenang lain sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku,” tulis KPK. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan