kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kurang Bukti, Kejati Kaltim Tak Lanjutkan Penyelidikan PT.PTB

Sidang Praperadilan ARUKKI Perkara Dugaan Korupsi Pungutan Liar PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) Nomor Perkara: 7/Pid.Pra/2026/PN Smr. Senin,(18/5/2026)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Dugaan korupsi pungutan liar Rp 5,04 triliun perusahaan PT. PTB untuk kegiatan Terminal Ship to Ship di wilayah Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). ARUKKI juga melaporkan dugaan korupsi itu di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) Kamis (15/5/2025).

Pihak kejaksaan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:06/Q.4/Fd.1/06/2025 pada 5 Juni 2025, namun relatif lamban. ARUKKI kemudian membawa persoalan tersebut ke praperadilan di Pengadilan Negeri Samarida. Pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim pernah memberitahukan pada ARUKKI bahwa tim penyelidik belum menemukan tindak pidana korupsi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh PT.PTB. Karena itu penanganan belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, demikian disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Haedar.SH.MH dalam surat nomor: B-4448/O.4./Fd.1/09/2025 pada 12 September 2025.

Kuasa Hukum ARUKKI mempertanyakan surat yang disebutkan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,karena pihak ARUKKI belum pernah menerima surat pemberitahuan tersebut.

Baca juga: Tak Hadiri Sidang 2 Kali, Hakim “Skip” KPK Dalam Sidang Praperadilan Kasus PT.PTB dan KKT

“ARUKKI tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari penyidik terkait tindaklanjut laporan. Surat itu bulan September 2025. ARUKKI baru mengetahui surat itu saat sidang praperadilan Mei 2026.Kalau betul bulan September 2025 itu dikirim, mana tanda bukti pengiriman dan tanda bukti surat kami terima,” ujar Faisal SH.MH kuasa hukum ARUKKI usai sidang praperadilan pada media ini.

Sebagaimana pernah diberitakan media ini, ARUKKI melaporkan dugaan penyimpangannya adalah tanpa tender atau tanpa beauty contest, mestinya tetap ditawarkan kepada banyak orang, banyak perusahaan untuk mengelola itu. Karena ini namanya mengurus konsesi navigasi. Dalam undang-undang memang diperbolehkan oleh swasta. Berarti harus beauty contest atau lelang.Kemudian studi kelayakan, ARUKKI menduga tidak ada studi kelayakan.

Baca juga: Hanya Kejati Hadir, Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PT.PTB dan KKT Ditunda

Dugaan selanjutnya tidak ada investasi karena memang itu hanya mengurusi di laut lepas. Itu ship to ship dari kapal ke kapal besar. Terus dugaan tidak ada fasilitas yang juga dibangun, kemudian penentuan harga di duga ditentukan oleh direksi.Harusnya itu ditentukan oleh pemerintah seperti jalan tol.

ARUKKI juga menduga tidak ada audit yang layak selama kegiatan itu. Lalu sisi pendapatan, sharing pendapatan juga tidak imbang, harusnya haknya negara berapa, PT.PTB berapa? PT. PTB seharusnya pada posisi hanya upah, mestinya lebih kecil sehingga dana negara PNBB-nya lebih besar.

ARUKKI juga menduga tidak adanya rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur selaku penguasa wilayah 12 mil dari garis pantai.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan