Hanya Kejati Hadir, Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PT.PTB dan KKT Ditunda
ARUKKI : akan mengawal proses praperadilan ini demi memastikan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Praperadilan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dalam sidang perdana Praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan secara materiil atas dua perkara dugaan korupsi besar telah dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 6 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Samarinda. Namun, sidang tersebut harus ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 18 Mei 2026 . Penundaan ini terpaksa dilakukan karena dari pihak Para Termohon, hanya perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang hadir memenuhi panggilan sidang, sementara pihak Termohon lainnya mangkir.
” Langkah Praperadilan ini diajukan oleh ARUKKI bersama Perkumpulan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang dikuasakan kepada Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm,” jelas M. Munari Wakil Ketua Umum ARUKKI melalui Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam siaran pers yang diterima media ini Rabu (6/5/2026).
Adapun dua perkara Praperadilan yang disidangkan hari ini adalah Perkara Dugaan Korupsi Pungutan Liar PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) Nomor Perkara: 7/Pid.Pra/2026/PN Smr dengan para Para Termohon Kejaksaan Agung RI Cq Jampidsus (Termohon I), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Cq Aspidsus (Termohon II), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cq Pimpinan KPK (Termohon III).
Baca juga: Kejati Kaltim Selidiki Rp5,04 Triliun Dugaan Korupsi PT.PTB, Penyidik Periksa ARUKKI
Pokok Perkara Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar berkedok tarif floating crane fiktif oleh PT PTB, yang diperkirakan merugikan perekonomian/keuangan negara hingga mencapai Rp 5,04 Triliun.
Kemudian Perkara Dugaan Korupsi PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Nomor Perkara: 6/Pid.Pra/2026/PN Smr dengan para termohon Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Termohon I), dan Kejaksaan Agung RI Cq Kejati Kaltim Cq Kejaksaan Negeri Balikpapan (Termohon II).
Pokok Perkara dalam Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Terminal Peti Kemas PT KKT di Balikpapan, di mana penyidikannya telah berjalan lebih dari lima tahun tanpa adanya penetapan tersangka.
Baca juga: Diduga Korupsi Ship to Ship Rp5,04 Triliun, PT PTB Dilaporkan ARUKKI di Kejati Kaltim
ARUKKI mengapresiasi iktikad baik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang telah hadir di persidangan. Namun, kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Termohon lainnya (Kejaksaan Agung RI, KPK, dan Kejaksaan Negeri Balikpapan) meskipun telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Sikap abai ini mencederai asas peradilan yang cepat dan sederhana, serta semakin memperpanjang ketidakpastian hukum bagi masyarakat atas perkara yang merugikan negara triliunan rupiah.
” Kami mendesak agar seluruh aparat penegak hukum yang berstatus sebagai Termohon dapat bertindak kooperatif dan mematuhi panggilan pengadilan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada hari Senin, 18 Mei 2026 . ARUKKI akan terus mengawal proses praperadilan ini demi memastikan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih dan tidak ada perkara mega-korupsi yang sengaja dipeti-eskan atau ditelantarkan (undue delay),” tegas M.Munari. (AZ)


