ARUKKI dan FPHI Apresiasi Kejati Kaltim, Sejumlah Laporan Masuk Tahap Penyelidikan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Forum Pengacara Hukum Investasi (FPHI) melalui kuasa hukumnya Achyar Rasyidi SH. memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Kaltim yang telah merespon laporan dan pengaduan yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat tersebut.
Pada hari Selasa 1 September 2026 Agenda Putusan untuk Permohonan Pra Peradilan No.13/Pid.Pra/2026/PN Smr. digelar dan dibacakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Samarinda. Pembacaan Putusan Pra Peradilan dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan Jemmy Tanjung Utama, SH., MH. Ditahap awal dapat memberikan kepastian hukum terhadap Laporan-Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Dumas) yang sebelumnya telah diajukan oleh FPHI dan ARUKKI. Achyar Rasydi, SH dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm yang merupakan salah satu Kuasa Pemohon dalam Permohonan Pra Peradilan No.13 tersebut menjelaskan, bahwa Upaya Pra Peradilan ini untuk mengkonfirmasi beberapa Laporan Pengaduan yang sebelumnya telah Klien kami masukkan Laporan-Laporan Pengaduannya kepada Pihak Kejati Kaltim.
Baca juga: Kejati Kaltim Terbitkan 2 Sprint Penyelidikan 21 IUP Batubara Palsu
Seperti diketahui bersama bahwa FPHI dan ARUKKI yang merupakan Afiliasi dari Lembaga MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) ini memang berfokus pada pengawalan penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Pada Permohonan Pra Peradilan No.13 yang diajukan oleh Klien nya tersebut. Saya yang mewakili Boyamin Saiman Rea Ikaen menyampaikan apresiasi serta rasa terimakasihnya kepada Rekan-Rekan APH di Kejaksaan, karena telah memproses Laporan-Laporan Pengaduan yang diajukan oleh Klien kami, diantaranya adalah Laporan mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proses Penerbitan 21 IUP Tambang Batubara di KALTIM serta Laporan mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Proyek Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda,” ujar Achyar Kamis (10/9/2026)
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda Diusut Kejati Kaltim
Menurut Achyar, pada Persidangan Permohonan Pra Peradilan No.13 yang diajukan oleh Klien nya tersebut pihak Kejaksaan dalam Agenda jawabannya menyatakan bahwa, Laporan-Laporan tersebut telah memasuki tahap Penyelidikan.
” Untuk membantu Rekan-Rekan APH di Kejaksaan, dalam waktu dekat ini Pihak Klien Kami akan kembali mengajukan upaya hukum Pra Peradilan guna mengkonfirmasi perkembangan Penyelidikan yang dilaksanakan oleh Rekan-Rekan APH terhadap Perkara-Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut. karena bila melihat dari beberapa Upaya Hukum Pra Peradilan yang sebelumnya diajukan oleh MAKI serta ARUKKI, yang diantaranya kasus korupsi Bank Century yang turut menyeret Boediono sebagai Tersangka, kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi (korupsi) yang membuat Firli Bahuri menjadi Tersangka utama serta yang telah terjadi akhir-akhir ini, yaitu; kasus korupsi pada Kuota Haji yang menjadikan eks. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Utama,” ujar Achyar menutup penjelasannya ketika di konfirmasi Media ini.(AZ)



