kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda Diusut Kejati Kaltim

Pengaduan telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan

Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pemerintah Kota Samarinda melakukan Revitalisasi Pasar Pagi dengan bangunan 7 lantai dan jumlah 2.588 unit kios atau ruko yang tersedia.Revitalisasi telah mengubah wajah pasar tradisional menjadi kawasan perdagangan modern. Pasar yang berdiri megah di jantung kota, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Samarinda Kota, kondisi pasar masih sepi pengunjung dan dikeluhkan pedagang.

Untuk diketahui sebelum ditempati pedagang seperti sekarang ini, DPRD Kota Samarinda pernah melakukan Sidak pada kegiatan Renovasi Pasar Pagi. Dijelaskan oleh OPD Tehnis PUPR dan kontraktor pelaksana bahwa untuk pekerjaan Fisik Proyek Tahap I telah selesai 100 % Pembiayaan tahun 2024 sekitar 290 milyar dengan addedum sebanyak 3 kali. Selanjutnya Proyek tahap kedua Tahun 2025 baru progres 10 % dengan dana 150 milyar, Proyek Tahap II ini merupakan pekerjaan Penyekatan Kios, sistem mekanikal, elektrikal dan plumbing, pemasangan keramik, plafond Lift dan eskalator. Bangunan Pasar pagi ini memiliki 7 lantai dan di lantai 1 area parkir roda dua bisa menampung sekitar 704 motor dan Roda empat sebanyak 104 mobil dan lantai 2 sampai lantai 7 area pedagang, lantai 2 pedagang basah seperti pedagang ikan dan sayur Ukuran kios pedagang basah 1.2 x 2 meter dan kios besar 4 x 8 meter. Dalam rekomendasi tahun 2024 DPRD Kota Samarinda, Terkait kegiatan ini termasuk anggaran tahun tunggal di tahun 2024 meminta PUPR selalu berkoordinasi dengan kontraktor agar tepat waktu penyelesaiannya. Hal ini terungkap dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 yang ditanda tangani Walikota Andi Harun 26 Maret 2026

Namun yang menarik diluar persoalan sepinya pengunjung ke Pasar Pagi adalah adanya dugaan korupsi dalam revitalisasi pasar tersebut. Dugaan korupsi ini dilaporkan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Laporan tersebut terkesan tidak ditindaklanjuti pihak Kejati, kemudian ARUKKI membawa persoalan tersebut ke ranah pengadilan dengan mempraperadikan Kejati Kaltim. Pihak Kejati Kaltim di depan hakim membantah jika pihaknya tidak menindaklanjuti laporan ARUKKI, bahkan kejati menegaskan bahwa laporan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.

“Laporan Pengaduan telah ditingkatkan ke tahap Penyelidikan berdasarkan Nota Dinas yang dibuat oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor : ND- 277/Q.4.5/F0.2/09/2025 tanggal 12 September 2025, perihal Telahaan dugaan Tipikor pada proyek revitalisasi Pasar pagi di Samarinda,” jelas Sodarto SH.MH saat praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan