kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kejati Kaltim Terbitkan 2 Sprint Penyelidikan 21 IUP Batubara Palsu

Kejaksaan Tinggi Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) telah melaporkan dugaan korupsi 21 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) batubara palsu di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. ARUKKI mempraperadilkan Kejati di Pengadilan Negeri Samarinda, karena dianggap tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

Achyar Rasyidi, S.H., Kuasa Hukum ARUKKI menegaskan Bahwa Panitia Khusus ( Pansus ) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim telah membacakan laporan akhir paripura pada 8 mei 2023 yang mengonfirmasi kepalsuan 21 IUP tersebut dan merekomendasikan penegakkan hukum yustisial. Adanya rekomendasi politik resmi dari lembaga perwakilan rakyat daerah diabaikan oleh Termohon (Kejati Kaltim) dengan membiarkan perkara penundaan terus berjalanan.

Rekomendasi lembaga legislatif bernilai sebagai petunjuk hukum yang sah bagi penyidik untuk melakukan penyidikan pro-justitia. Bahwa terdapat bukti surat berupa publikasi berita Kalpostonline berjudul ” Rekomendasi DPRD Kaltim 21 IUP Batubara Palsu “dicueki”, Gubernur Justru Digugat”. Publikasi kredibel ini membuktikan adanya kelalaian ekskutif dalam menindaklanjuti temuan parlemen, namun Termohon mendiamkan kasus pembiaran ini. Alat bukti surat berita online memenuhi kualifikasi bukti informasi elektronik yang di lindungi oleh undang-undang.

Baca juga: Diduga Terjadi Kejahatan Lingkungan dan Korupsi, 21 IUP BB Palsu Resmi Masuk Kejati Kaltim

Bahwa ditemukan fakta indikasi kepemilikan saham silang ( cross- ownership) dimana satu orang memiliki saham di beberapa perusahaan penerima UIP yang diduga palsu tersebut. Struktur kepimilkan silang ini digunakan untuk menyamarkan penerima manfaat utama ( beneficial owner ), namun Termohon menunda pemeriksaan dokumen akta perusahaan di kemenkumham.

Dr.M.Arifianto SH.SE.MH. selaku kuasa hukum Termohon membantah pernyataan ARUKKI, di depan Jimmy Tanjung Utama.SH.MH. hakim tunggal pengadilan negeri Samarinda dalam sidang Praperadilan Nomor Perkara : 13/ Pid.Pra/2026/PN Smr 03 Agustus 2026.

” Bahwa TERMOHON telah menindak lanjuti dengan menerbitkan surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-01/Q.4/Fd.1/01/2026 tanggal 19 Januari 2026.dan diperpanjang dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-01.a/Q.4/Fd.1/08/2026 tanggal 06 Agustus 2026. Dalam hal ini tidak ada penundaan penanganan perkara dengan alasan tidak sah, sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon , sekarang ini dalam proses Penyelidikan dan pengumpulan data dan bahan keterangan,” jelas Termohon

Ditulis media ini sebelumnya, Daftar 21 Ijin Usaha Pertambangan (Palsu) Tidak terdaftar di DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim Surat Pengantar Gubernur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.

Baca juga: Terindikasi Pemilik IUP BB Palsu Berproduksi, KPK Diminta Usut 21 IUP Palsu di Kaltim

1.PT. Bara Utama Jaya.
2.PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera.
3.PT. Mega Sarana Sejahtera.
4.PT. Anugerah Pancaran Bulan I.
5.PT. Subur Alam Kalimantan Utama.
6.PT. Anugerah Pancaran Bulan II
7.PT. Kamayu Biswa Ardita. (perusahaan ini menurut pemprov Kaltim resmi terdaftar)

Kemudian surat pengantar gubernur kedua Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021.

1.PT. Tata Kirana Megajaya di Kutai Kartanegara /Panajam Paser Utara
2.PT. Humvus Rizky Perdana Abadi di Kota Samarinda
3.PT. Ambalau Prima Utama di Kutai Kartanegara
4.PT. Logam Sulaiman Borneo di Kutai Timur
5.PT. Bumi Realita Sulaiman di Kutai Kartanegara
6.PT. Borneo Energi Luas di Kutai Kartanegara
7.PT. Bumi Surya Sejati di Kutai Kartanegara
8.PT. Maher Gita Sulaiman di Kutai Kartanegara
9.PT. Multi Mahendra Sulaiman di Kutai Timur
10.PT. Indokal Prima Jaya di Kutai Kartanegara
11.PT. Tika Wali Mandiri di Kutai Kartanegara
12.PT. Borneo Bumi Sulaiman di Panajam Paser Utara
13.PT. Sumsel Bara Energi di Kutai Kartangera
14.PT. Dinamika Bumi Etam di Kutai Kartanegara.

Dari 21 IUP batubara palsu itu terungkap dua perusahaan bermasalah dan berproses hukum, meski pun IUP palsunya belum diusut secara dalam . Misalnya saja Kementerian ESDM RI melakukan penonaktifan atau terblok MODI PT. Indokal Prima Jaya (PT.IJP) karena adanya temuan, terkait dengan laporan Penghapusan data sebanyak 266 transaksi dengan volume sebesar 1.540.097,644 ton .

Kemudian 1 perusahaan lagi yang masuk dalam 21 IUP palsu terbongkar saat melakukan gugatan perdata terhadap gubernur Kaltim yaitu PT.Dinamika Bumi Etam. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 20 Maret 2023 dengan Register Perkara Nomor: 100/G/2023/PTUN.JKT, gugatan mana telah dilakukan perbaikan untuk terakhir kalinya 6 April 2023 dan telah diputuskan 20 Juli 2023. Saat ini PT.Dinamika Bumi Etam melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Baca Juga: Dibalik PT. Tata Kirana Megajaya Diduga Ada “Ratu Emas Hitam”, Sukariamat: Terlihat Sendiri Siapa yang Bermain?

Perusahaan itu masuk dalam surat pengantar gubernur kaltim Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 yang ditujukan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI. Surat itu perihal Permohonan dan Surat Pengantar Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan e-PNBP, surat gubernur itu ditandatangani Isran Noor, namun Isran Noor menyatakan tanda tangannya dipalsukan.

Fakta persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengungkap secara terang benderang dimana pemerintah provinsi manyatakan, bahwa Berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/8424/DPMPTSP tanggal 13 September 2022 tersebut menyatakan bahwa Gubernur dengan Perangkat Daerah terkait tidak pernah memproses dan menerbitkan surat pengantar Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2021 Hal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP berserta 14 (empat belas) SK Izin Usaha Pertambangan (terlampir) dan tidak pernah memproses dan menerbitkan surat pengantar Nomor: 5503/4938/B.Ek tanggal 14 September 2021 Hal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP beserta 8 (delapan) SK Izin Usaha Pertambangan (terlampir), sebagaimana yang dimintakan konfirmasinya oleh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, dikecualikan terdapat 1 (satu) perusahaan atas nama PT. Borneo Omega Jaya dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/4062/IUP-OP/DPMPTSP / VII/ 2020 tanggal 8 Juli 2020 yang terdatabase proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan selebihnya untuk atas nama PT. Dinamika Bumi Etam/Penggugat maupun perusahaan yang lainnya tidak terdatabase proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur.

Pihak pemprov Kaltim juga menegaskan bahwa Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/7046/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2020 tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Operasi Produksi kepada PT. Dinamika Bumi Etam…….dan untuk mendukung keputusannya tersebut menerbitkan lagi Surat Gubernur Kalimantan Timur No. 503/ 5013/DPMPTSP-IV/ IX/ 2021 adalah tidak benar dan tidak_berdasar, karena PT.Dinamika Bumi Etam tidak berproses sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga PT.Dinamika Bumi Etam tidak terdata base proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur dan tidak ada pertimbangan teknis terkait izin peningkatan dari eksplorasi ke operasi produksi yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan