January 21, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Di Balik PT. Tata Kirana Megajaya Diduga Ada “Ratu Emas Hitam”, Sukariamat: Terlihat Sendiri Siapa yang Bermain?

Pansus Ivestigasi Pertambangan DPRD Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Seolah berpacu dengan waktu, pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim yang dimotori politisi muda terus bergerak membongkar 21 Ijin Usaha Pertambangan palsu, Sidak Rabu (8//3/23) dilokasi tambang ilegal yaitu PT. Tata Kirana Megajaya di Jalan Gunung Tengkorak dusun 1 Sepaku di Kabupaten Panajam Paser Utara.

Penambang batubara dengan menggunakan IUP palsu ini sangat berani melakukan kegiatan di siang hari dengan menggunakan jalan umum untuk mengangkut emas hitam, aktivitas ilegal ini sudah lebih dari 1 tahun beroperasi. Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Moneral (ESDM) Kaltim sudah bergerak menyikapi itu dan telah menginformasikan kepada aparat penegak hukum.

“Bahkan dari Kemenkuham Irjen Armed ada menanyakan itu. saya gamblang saya bilang ada paparanya di Polda, memang ilegal mining. Jadi kita tidak main-main, kalau seperti saya berjanji ke Polda, ayo saya saksinya, dan saya dukung Bapak, tapi apa yang terjadi masih bermain, terakhirkan terlihat sendiri siapa yang bermain,” jelas Sukariamat Kasi Minerba ESDM di gedung E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda Saat RDP dengan pansus.

Beberapa sumber yang dihimpun media ini mengungkapkan bahwa leluasanya perusahaan itu beraktivitas menambang dengan menggunakan IUP Palsu dan sangat berani melewati di jalan jalan milik pemerintah dan aparat penegak hukum juga sudah mengetahui hal itu , namun tidak ada langkah penegakan hukum.

“Ini sepertinya ada “Ratu emas hitam” main disitu,” ungkap salah satu sumber media ini.

Sumber ini juga bercerita bagaimana IUP 21 Palsu itu bisa terbit dan lolos di lingkungan Pemprov Kaltim. Dia juga menyebut ada oknum diluar ASN yang turut “bermain” namun dekat dengan elit pemprov Kaltim dan oknum ini dapat mempengaruhi dinas – dinas terkait. PT. Tata Kirana Megajaya yang disidak pansus dan tim pemprov Kaltim ini memiliki IUP PAlsu dengan SK. Gubernur Kaltim Nomor 503/696/IUP-OP/DPMPTSP/VIII/2020. ditanda tangani Gubernur Isran Noor tanggal 13 Agustus 2020. Perusahaan ini termasuk dalam surat pengantar gubernur kedua tertanggal 21 September 2021 yang ditujukan ke Kementerian ESDM RI.

Dalam IUP Palsu itu tertulis Kapasitas Produksi 50.000 MT/bulan , ditulis pula dalam pernyataan kesanggupanya bahwa PT.Tata Kirana Megajaya mendukung program pemprov Kaltim mewujudkan Ketahanan Pangan melalui program pengembangan 2 juta sapi integrasi perusahaan tambang batubara ke kelompok tani. Direktur utama di IUP Palsu PT.Tata Kirana Megajaya ditulis Winoto Kartono Then. SK IUP itu secara tegas dinyatakan Palsu oleh pemprov Kaltim, bahkan dari ESDM Kaltim sangat teliti dalam melakukan pengecekan administrasi sebelum membuat kesimpulan dan pernyataan jika PT.Tata Kirana Megajaya itu memiliki IUP Palsu.

“Kami memang diberikan tembusan 14 IUP nama perusahaanya, terus kemudian kami cek. SK itu salah satunya menimbang pertek (pertimbangan teknis) dari Dinas ESDM Kalimantan Timur, setelah kami cek nomor perteknya, misal PT. Tata Kirana, jadi nomor pertek yang ada di pertek ESDM itu adalah nomor yang ada sama kami, tapi nomor perpanjangan kepala teknik PT. X di SK itu 541232071 sementara nomor itu ada pada kami nomor tentang investigasi kejadian berarea oleh PT. X. Setelah kami cek nomor-nomor itu, SK itu palsu semua,” kata Azwar memaparkan di gedung E DPRD Kaltim

Di Lokasi Penambangan PT.Tata Kirana Megajaya sebetulnya bukan untuk penambangan, tetapi diperuntukan pada lahan Transmigrasi. IUP dilokasi itu sudah pernah ada dan di cabut bupati atas perintah KPK. Namun kini ada PT.Tata Kirana Megajaya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: