November 12, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Bidang GTK selenggarakan Pelatihan Auditor Internal SMM LSP P1 SMK

Pelatihan Auditor Internal SMM LSP P1 SMK

BALIKPAPAN, KALPOSTONLINE | Pelatihan Auditor Internal SMM LSP P1 SMK, diharapkan peserta mampu memahami kembali kebijakan Sistem Sertifikasi Kompetensi, merencanakan aktivitas dan proses asesmen serta memberikan kontribusi dalam validasi asesmen, melaksanakan asesmen, dan Mengases Kompetensi, maka Bidang Pembinaan Guru & Tenaga Kependidikan (GTK) selenggarakan Sertifikasi Ulang Asesor Kompetensi (RCC) dan Pelatihan Auditor Internal SMM LSP P1 SMK tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan bertempat di Hotel Horison Ultima Balikpapan selama 4 hari, dimulai 9 hingga 12 Juli tahun 2024

Peserta Pelatihan Auditor Internal SMM LSP P1 SMK diikuti oleh pengelola LSP yg membidangi manajemen mutu berjumlah 48 orang, total peserta kedua kegiatan berjumlah 96 orang berasal dari LSP P1 SMK dari 7 Kab/Kota yaitu Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau.

Dasar kegiatan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan tenaga teknis yang kompeten di bidang perdagangan jasa dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang revitalisasi SMK dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing SDM Indonesia.

Mewakili Kadisdikbud, Kepala Bidang GTK Armin, M.Pd meminta agar peserta mengikuti materi dengan serius dan penuh perhatian agar proses sertifikasi berjalan sesuai dengan prosedur.

”Asesor kompetensi memegang peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa setiap individu peserta didik SMK yang disertifikasi telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.Auditor internal bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh proses sertifikasi berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, sehingga menjaga integritas dan kredibilitas LSP,” tutur Armin.

Peserta kegiatan Sertifikasi Ulang (RCC) Asesor LSP P1 SMK adalah Asesor yang masa berlakunya sertifikatnya hampir berakhir sehingga wajib mengikuti uji ulang berjumlah 48 orang. (QR/ADV/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: