November 8, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kejagung di Minta Menyelidiki, Sejumlah IUP Batubara di Kukar Terbit Saat Moratorium

3 IUP tak masuk daftar peralihan dinilai janggal

M. Udin saat menyidak tambang ilegal

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pasca-diterbitkannya UU Minerba Nomor 4/2009, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba meresponnya dengan menerbitkan dua Surat Edaran (SE) untuk dilakukannya moratorium penerbitan IUP baru, yaitu SE Nomor 03/2009 tertanggal 30 Januari 2009 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara Sebelum Terbitnya Peraturan Pemerintah Sebagai Pelaksanaan UU Nomor 4/2009. SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota agar menghentikan sementara penerbitan IUP baru sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah.

Kemudian SE Nomor 08/2012 tentang Penghentian Sementara Penerbitan IUP Baru Sampai Ditetapkannya Wilayah Pertambangan (WP). Surat Edaran yang menegaskan soal moratorium ini diterbitkan tiga tahun dari SE Nomor 03/2009 tepatnya pada tanggal 6 Maret 2012 dan ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.

Dengan terbitnya SE itu, maka gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia diminta untuk menghentikan penerbitan IUP baru sampai ditetapkannya WP.

Di Kutai Kartanegara sendiri sejumlah IUP batubara diterbikan oleh Bupati di tahun 2010-2011, karena itu anggota komisi III DPRD Kaltim Muhammad Udin meminta Kejaksaan Agung (kejagung) melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran moratorium itu.

” Kita minta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan pelanggaran moratorium ini, dalam surat edaran Dirjen itu sangat jelas dinyatakan pada poin 6, bahwa SK kuasa pertambangan yang diterbitkan menteri, gubernur, bupati atau walikota setelah 12 Januari 2009 dinyatakan batal dan tidak sah. Kita menduga di Kukar muncul sejumlah IUP itu di saat ada moratorium. Saatnya Kejagung mengusut ini,” ujar Udin pada media ini kemarin.

Menurut Udin, kedua Surat Edaran tersebut merupakan pedoman bagi Dinas Pertambangan Provinsi dan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia untuk melaksanakan moratorium (penghentian sementara) IUP. Bagi kepala daerah yang melanggar akan ada sanksi tegas yang dijatuhkan, bahkan dapat dipidana. Sedangkan bagi perusahaan yang melanggar maka semua izin usahanya akan dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

” Moratorium dalam praktik di beberapa daerah kerap “diakali” dengan tanggal permohonan izin tambang yang dibuat mundur (backdate), seolah olah permohonan IUP diajukan sebelum tahun 2009, pada hal bertujuan agar permohonan izin tambang dapat diproses. Saya kira Kejagung melalui tim penyidiknya akan mampu membongkar modus seperti itu,” tegas mantan wakil ketua pansus Insvestigasi Pertambangan DPRD Kaltim.

Politisi muda dari partai Golkar ini juga menyinggung 3 IUP di Kukar yang tanpa melalui proses . Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada 15 Agustus 2016 mengirim surat kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur dengan surat Nomor:540/MBPBAT.2/489/VIII/2016. Surat itu menyebutkan tentang menyerahkan dokumen perijinan sektor Energi dan Sumber DayaMimeral yaitu Perijinan dan dokumen pendukungnya Bidang Mineral. Batubara. Panas Bumi dan Air Tanah serta Perijinan dan dokumen pendukungnya Bidang Energi dan Ketenagalistrikan. Penyerahan dokumen itu di dasari oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dimana untuk penvelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sub Urusan Mineral dan Batubara menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Kemudian berdasarkan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lalu Surat Gubernur Kalimantan Tunur Nemor : 540/2812/KK tanggal 13 Mei 2015 Perihal Tindak Lanjut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.Selanjutnya Surat Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur Nomor :540/1438/II-PU tanggal 24 Juni 2015 Perihal Tindak Lanjut UU Nomor 33 Tahun 2014.

” Saya menduga Terdapat IUP yang diterbitkan Pemda tidak tercatat di Kementerian ESDM, namun direkomendasikan untuk CnC ke Provinsi. Pemerintah Provinsi dan Dirjen Minerba harusnya memastikan keabsahan dokumen dari kemungkinan adanya IUP yang di back date, agar ditelusuri dan dilakukan langkah-langkah hukum. Kejanggalan ke 3 IUP di Kukar yang tidak masuk saat peralihan di Pemkab Kukar itu, saya kira perlu di serius oleh Kejagung untuk dilakukan pengusutan,” pungkasnya (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: