Masyarakat Lung Isun Mengadu Ke DPRD Kaltim
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sejumlah perwakilan dari Koalisi Kemanusiaan Untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat (KKUPMA), mendatangi kantor DPRD Kaltim yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan, Senin (10/2) lalu.
Adapun tujuan KKUPMA datang ke Karang Paci adalah untuk meminta dukungan politik atas proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan bersama masyarakat melalui inisiatif DPRD Kabupaten Mahakam Ulu serta percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kampung Lung Isun.
Dalam pertemuan itu, Koalisi yang terdiri dari WALHI Kaltim, POKJA 30, Perkumpulan Nurani Perempuan, dan Jaringan Advokat Lingkungan Hidup serta perwakilan masyarakat Lung Isun, menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan perkembangan proses pengajuan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat kampung Lung Isun.
Dalam pertemuan itu, Yohana Tiko sebagai Direkur Eksekutif WALHI Kaltim selaku koordinator koalisi, menyampaikan kronologis permasalahan dari awal hingga perkembangan setelah dilakukannya advokasi oleh koalisi yang memberikan hasil cukup positif sejauh ini.
Konflik mulai terjadi sejak 2011, puncaknya pada 30 Agustus 2014 salah satu tokoh pemuda Theodorus Tekwan Ajat ditangkap dan di tahan selama 109 hari, pada 15 Desember 2014 dibebaskan secara bersyarat hingga kini masih menyandang status tersangka. Saat ini menunggu rampungnya proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh masyarakat dan koalisi.
Yohana Tiko menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan dan mengalami kemajuan yang signifikan, meskipun saat ini bergantung pada Pemkab dan DPRD Mahakam Ulu dalam pembahasan raperda yang diusulkan. Bila telah disahkan maka ini merupakan suatu langkah maju dalam proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Lung Isun ini.
Selain memaparkan proses advokasi, koalisi juga mengharapkan dukungan secara politik kepada DPRD Kaltim agar mengawal dan memfasilitasi proses pembahasan Raperda yang diajukan oleh masyarakat.
“Kami berharap DPRD Kaltim berkoordinasi dengan Gubernur agar melakukan fasilitasi selama pembahasan rancangan perda yang kami ajukan sebagaimana Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang penyusunan produk hukum daerah” lanjut Yohana Tiko.
Selanjutnya, Kristina Yeq Lawing atau Hinai Yeq sapaan akrabnya selaku perwakilan Lembaga Adat kampung Lung Isun juga menyampaikan keluhannya dan mengharapkan agar pengkauan dan perlindungan MHA segera rampung sehinga dapat segera dimanfaatkan oleh warga kampung Lung Isun.
“Anak saya Tekwan Ajat masih status tersangka hingga saat ini karena belum keluar SP3nya, 17 Oktober tahun lalu dia di panggil oleh Polres Kutai Barat untuk menyelesaikan kasusnya, namun pada kenyataannya Tekwan diminta untuk menandatangani surat perdamaian, tidak boleh menutut apapun dengan perusahaan”, tambahnya.
Menanggapi semua pemaparan dari koalisi, Makmur mengapresiasi dan menyatakan dukungannya atas perjuangan yang dilakukan masyarakat Lung Isun bersama koalisi.
Makmur menyatakan akan berkomunikasi dengan Polda Kaltim berkaitan dengan status tersangka Tekwan Ajat yang hingga saat ini menjadi tersangka di Polres Kutai Barat. Kemudian Makmur juga akan membantu berkomunikasi dengan DPRD Mahakam Ulu dalam rangka percepatan pembahasan Raperda yang diajukan oleh masyarakat bersama koalisi.
“Kami akan membantu berkomunikasi dengan pihak Polda yang berkaitan dengan status tersangka itu. Kami juga akan berkoordinasi dengan DPRD Mahakam Ulu untuk Raperda yang akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Kaltim,” kata Makmur. (ADV)