FAM Bakal Laporkan Soal Gaji di PT MGRM ke Aparat Penegak Hukum
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur bakal melaporkan besaran gaji Perseroda PT MGRM (Mahakam Gerbang Raja Migas) ke aparat penegak hukum. FAM menilai jumlah gaji yang diterima direksi dan komisaris perusahaan mencederai rasa keadilan perusahaan daerah lainya. Laporan ke aparat penegak hukum dilakukan sebagai bentuk kecewa atas fakta yang terjadi diperusahaan milik daerah tersebut.
Baca Juga: Gaji Direksi Perseroda MGRM Kukar Dianggap Ketinggian, Ini Kata Direkturnya
“Kami sangat kecewa atas penetapan gajih yg sangat luar biasa di PT. MGRM ini, kita tahu bahwa perseroda ini di bangun untuk mengelola Participating Interest 10% saham blok mahakam, berdasarkan data yang kami himpun terdapat penyertaan modal Pemkab Kukar tahun 2018 sebesar 4,9 miliar. Jika dibandingkan dengan BUMD yg lain gaji para jajaran direksi dan komisaris di PT. MGRM ini lebih tinggi ketimbang BUMD bentukan pemkab kukar lainnya,” ujar Nhazar Ketua FAM Kalimantan Timur, kemarin.
Menurut Nhazar, bila dihitung-hitung sekitar 70% dana penyertaan modal hanya habis untuk membayar gaji bukan untuk kegiatan usaha. Menurutnya BUMD fokus bekerja untuk mendapatkan PAD, bukan sebaliknya.
“Insentif itu seharusnya dihitung ketika perusahaan untung kalau tidak untung uang dari mana buat dijadikan insentif begitu logikanya. Kami akan mengawal kasus ini dan melaporkan ke pihak berwajib karena ini sudah merugikan keuangan daerah kukar ,” jelas Nhazar lagi.
Penentuan gaji direksi, komisaris dan pegawai PT MGRM mengacu pada PT Migas Hulu Jabar yang merupakan BUMD milik Pemprov Jawa Barat selaku pengelola PI di Blok ONWJ (Offshore North West Java). Dari hasil perbandingan dengan PT Migas Hulu Jabar itu didapatkan estimasi upah pokok dengan nilai Rp69,75 juta ditambah tunjangan tetap Rp23,25 juta sehingga upah total sebesar Rp93 juta per bulan. Selain itu direktur mendapatkan fasilitas tunjangan lainnya dengan total per bulan sebesar Rp25,127 juta sehingga penghasilan direktur per bulan mencapai Rp114, 686 juta. Kemudian untuk upah pokok komisaris ditetapkan sebesar 45% dari upah direktur yakni senilai Rp31,387 juta plus tunjangan tetap sebesar Rp10,462 juta. Sehingga honorarium total yang diterima komisaris sebesar Rp41,85 juta per bulan.
Besaran gaji dan tunjangan untuk jajaran direksi dan komisaris tersebut kemudian diusulkan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan pada 28 Desember 2018. Sementara untuk upah karyawan diputuskan paling rendah sebesar Rp3,7 juta dan paling tinggi sebesar Rp50 juta. Untuk Sekretaris Komisaris, Komite Good Corporate Governance (GCG) dan Komite Audit mendapatkan honorarium sebesar Rp15 juta per bulan. Karena gaji dan tunjangan tersebut dinilai melebihi kepatutan, maka pada 2019 lalu dilakukan penyesuaian gaji direksi, komisaris dan seluruh karyawan PT MGRM melalui, RUPS. Hal yang dianggap melebihi kepatutan diantaranya yakni, penyertaan modal awal kepada PT MGRM yang diberikan Pemkab Kukar pada 2018 sebesar Rp4,95 miliar dianggap kurang efisien. Sebab sebesar 75% habis untuk gaji dan tunjangan. Kemudian adanya ketimpangan yang signifikan terkait besaran gaji bila dibandingkan dengan BUMD lain di Kutai Kartanegara, selain itu PT MGRM merupakan BUMD baru dan belum memiliki pendapatan selain dari bagi hasil PI 10% Blok Mahakam.
Pada 30 November 2019 diadakan RUPS Luar Biasa yang salah satunya memutuskan besaran gaji dewan direksi dan komisaris ditetapkan sementara oleh pemegang saham sebesar 70% dari besaran gaji direksi dan komisaris saat ini, sambil menunggu hasil kajian lembaga independen yang ditunjuk selesai. Guna menindaklanjuti RUPS tersebut, maka pada Januari 2020 ditunjuk Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LM FEB UI) untuk mengkaji sistem dan besaran penggajian pada PT MGRM. (AZ)