kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Sidang Praperadilan Sapto Dijadwalkan 2 September

Sapto Setyo Pramono

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi Partai Golkar Sapto Setyo Pramono (SSP) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Samarinda dalam dugaan penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar. Status Tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (lanjutan) No:B/91.a/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 dan Surat Panggilan No.S.Pgl/297/VIII/2020 tanggal 04 Agustus 2020.
Sapto sendiri nampaknya keberatan ditetapkan sebagai tersangka, karenanya Sapto pada Rabu, 26 Agustus 2020 dengan Nomor Perkara : 21/Pid.Pra/2020/PN Smr mempraperadilkan Satuan Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota Samarinda ke Pengadilan Negeri Kota Samarinda untuk menguji Sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam situs Pengadilan Negeri Samarinda disebutkan, Perkara Sapto didaftarkan pada Rabu, 26 Agustus 2020, kemudian Kamis, 27 Agustus 2020 Penetapan Majelis Hakim, Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti, Penetapan Penunjukan Jurusita. Sementara hari sidang pertama ditetapkan pada Rabu, 2 September 2020.

Dalam gugatan tersebut, Sapto selaku pemohon dalam Petitumnya memohonkan agar Majelis Hakim:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penentuan atau Penetapan Termohon terhadap Pemohon status Tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (lanjutan) No:B/91.a/VIII/2020 tanggal 03 Agustus 2020; Surat Panggilan No.S.Pgl/297/VIII/2020 tanggal 04 Agustus 2020 yang didasari Surat Perintah Penyidikan No:Sp.Sidik/173/IV/2020 tanggal 23 April 2020 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penentuan atau Penetapan Termohon terhadap Pemohon status Tersangka berdasarkan Berita Acara Pendapat tanggal 03 Agustus 2020 Jam 08.00 Wita adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  4. Menyatakan menurut hukum, bahwa Berita Acara Penyitaan Termohon tanggal 3 Agustus 2020 terhadap 3 (tiga) Kwitansi senilai Rp2,5 miliar yang Penyitaannya dilakukan Termohon dalam keadaan yang mendesak tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan menurut hukum, bahwa segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan Termohon terhadap Pemohon berkenaan dengan penentuan atau penetapan Pemohon status Tersangka oleh Termohon dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  6. Menyatakan menurut hukum, bahwa penentuan atau penetapan Termohon terhadap Pemohon status Tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena sengketa Pemohon dengan Pelapor/Pengadu merupakan sengketa keperdataan
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya dalam Perkara ini menurut hukum. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: