Dewan Pendidikan: Syarat Diangkat Kepala Sekolah Memiliki Sertifikat Pendidik dan SK Guru Penggerak
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim melalui DJoko Iriandono menanggapi pengangkatan guru menjadi kepala sekolah namun tidak memiliki sertifikat guru penggerak.
“Berdasarkan Permendikbud nomor 40 tahun 2021 telah ditegaskan bahwa salah satu syarat untuk bisa diangkat sebagai kepala sekolah adalah telah memiliki sertifikat pendidik dan SK Sebagai Guru Penggerak. Namun karena program guru penggerak relatif baru maka jika di daerah belum memiliki stok guru penggerak, Disdik dapat mengangkat guru yang berasal dari bukan guru penggerak. Paling lama 2 tahun setelah guru tersebut diangkat sebagai kepala sekolah guru tersebut sudah harus memiliki sertifikat guru penggerak. Ini namanya deskresi. Tetapi kalau di daerah sudah memiliki guru penggerak maka sebaiknya yang diangkat sebagai kepala sekolah adalah yang memiliki SK sebagai guru penggerak atau paling tidak memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah yang dahulu pernah dijadikan syarat pengangkatan sebagai kepala sekolah. Agar tidak jadi polemik, maka sebaiknya ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan,” jelas Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim Djoko Iriandono melalui pesan WhatsApp.(QR/Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim)