October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Jalan Nusyirwan, Hasanuddin: Ini Kita Samarinda Kok Penggantiannya ke Provinsi

Hasanuddin Masud

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda hingga kini belum jelas apakah sudah pernah dilakukan ganti rugi oleh pemerintah kota atau pun pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Namun yang pasti di lokasi itu sudah ada jalan permanen yang dibangun pemerintah daerah. Warga pun meminta pemerintah kota atau pemerintah provinsi Kaltim melakukan pembayaran. Dialog pun sudah dilakukan, pemprov juga berencana melakukan pembayaran menggunakan dana APBD Perubahan tahun 2023.

Di sisi lain sejumlah kejanggalan dibalik belum dibayarnya tanah itu menjadi perhatian sejumlah anggota Dewan,bahkan muncul dugaan kemungkinan sudah terjadi pembayaran ganti rugi. Warga juga tetap melakukan penutupan jalan hingga Minggu (7/5/23). Kasus ini telah menjadi perhatian publik, lantas bagaimana tanggapan ketua DPRD Kaltim terkait itu.

“Ini kita Samarinda kok, penggantianya ke provinsi,” kata Hasanuddin Mas’ud Ketua DPRD Kaltim pada media ini melalui pesan Whatsapp.

Dari Investigasi yang dilakukan Kalpostonline, bahwa pada tahun 2012 belum ada nama jalan Nusyirwan Ismail, bahkan warga masih menyebut jalan ring road. Nama Jalan Nusyirwan Ismail sendiri baru ada pada tahun 2018. Pada tahun 2017 ada pembayaran kepada pihak ke tiga untuk jalan Pusaka sebesar Rp483.358.550 sumber APBD Kota Samarinda.

Sekadar diketahui Jl. Pusaka merupakan jalan yang membelah antara jalan Nusyirwan dan Jalan Ring Road I. Pemerintah Kota Samarinda melakukan ganti rugi dan pembebasan tanah untuk Kecamatan Sungai Kunjang dan Kecamatan Samarinda Ulu pada tahun 2012, 2013 dan 2014.

  1. Kelurahan Lok Bahu ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan kolam retensi rapak mahang kegiatan pembebasan lahan untuk pengendalian banjir Rp18,1 miliar dengan luas 52.653 m2 pada tahun 2014 Kec.Sei Kunjang.
  2. Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu, Jalan Suryanata Pembayaran ganti rugi tanah untuk Pembangunan Bendali Rp.8,22 miliar. luas 53.800,60 m2.
  3. Pembayaran pembebasan lahan pembangunan jalan Masuk Bendali Suryanata Rp1,27 miliar,luas 2.896 m2.
  4. Pembebasan lahan pembangunan jalan akses masuk Bendali Suryanata Rp241.500.000,00 dengan luas 1.442.m2.
  5. Pembayaran pembebasan lahan dan tanam tumbuh pembangunan Bendali Suryanata Rp1,88 miliar dengan luas 66.000 m2.
  6. Pengantian pengadaan tanah pembangunan akses jalan SMA 1 dan SMP 1 di kelurahan Air Putih Rp1,58 miliar dengan luas 2.564 m2 .
  7. Ganti rugi tanah pembangunan jalan Siradj Salman Rp4,8 miliar luas 1000 m2. Kemudian Jalan Kadrie Oening kelurahan Air Hitam pembebasan lahan dampak fly over hitam Rp3,45 miliar luas 394 m2.

Semua yang telah di ganti rugi dan dibebaskan itu adalah merupakan aset pemerintah Kota Samarinda. Dari Sumber Kalpostonline.com yang layak dipercaya disebutkan bahwa, Pemerintah provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2012 mengalokasikan anggaran Rp2,192.triliun untuk program pembangunan jalan dan jembatan,termasuk untuk pembebasan lahan Rp188,04 miliar. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: