Buru! Panitia Pembebasan Tanah Jalan Nusyirwan, Juminter: Penegak Hukum Harus Melakukan Penyelidikan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Polemik soal ganti rugi atau pembebasan tanah Jalan Nusyirwan Ismail kota Samarinda terus bergulir, meski Pemprov Kaltim berencana akan melakukan pembayaran melalui alokasi APBD Perubahan tahun 2023. Praktisi hukum menilai persoalan itu tidak rumit jika memperhatikan aturan main pengadaan tanah untuk kepentingan jalan umum.
“Karut-marut persoalan ganti rugi tanah Jalan Nursirwan menurut hemat saya merupakan hal mudah dan tidaklah sulit mengingat persoalan ini menyangkut pengadaan tanah untuk pembangunan fisik infrastruktur jalan. Yang artinya ada fisik yang jelas-jelas telah jadi aset daerah untuk kepentingan umum. Artinya mengacu pada payung hukum UU No. 2 Tahun 2012 sudah barang pasti ada panitia pengadaan tanah untuk kepentingan ini,” jelas praktisi hukum Juminter Napitupulu melalui ponselnya kemarin.
Dia pun mempersilakan pihak pemerintah jika memiliki data bila telah melakukan pembayaran, dibuktikan dangan data dan fakta jangan data kosong.
“Di titik tertentu menurut warga pemilik tanah mereka belum dibayar, nah untuk persoalan ini penegak hukum (Kejati, Kejari, Polda, Polres) semestinya bergerak melakukan penyelidikan, karena dalam hal ini ada anggaran atau uang negara yang dibicarakan, apakah anggaran itu sudah dijalankan dengan baik? Atau apakah anggaran itu kurang atau belum ada untuk ganti rugi tanah milik warga yang belum diganti rugi tersebut?,” jelasnya lagi.
Mantan aktivis yang sering demo kasus korupsi ini meminta para wakil rakyat di DPRD Kaltim untuk lebih maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“DPRD juga kita harap sangat penting dalam persoalan ini, mengingat perannya yg melekat dalam melakukan pengawasan dan lainnya, sudah semestinya DPRD tidak hanya sekedar mengajukan anggaran, menggunakan stempel mengetuk palu anggaran tapi kemudian tidak mengawasi penggunaannga, terlebih lagi jika sampai DPRD mencoba mengajukan anggaran untuk pembayaran ganti rugi tanpa terlebih dahulu menelusuri lebih jauh fakta di lapangan. DPRD punya kewenangan memanggil pihak pemerintah selaku pemilik aset, kroscek langsung bagaimana prosesnya dari awal sampai objek itu jadi asset, apakah berjalan dengan baik sesuai prosedur,” pungkasnya. (AZ)