Pengangkatan Kepsek SMAN 10 Berdasarkan Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 Pasal 2 dan 4

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan M Kurniawan melalui Kabid SMU M Jasniansyah menjelaskan jika pengangkatan Kepala Sekolah SMUN 10 berdasarkan Pemendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 2 Dan 4.
“Terkait syarat memiliki sertifikat guru penggerak dalam pengangkatan kepala SMAN 10 Samarinda. Syarat penugasan guru sebagai kepala SMA berpedoman pada Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021, pada pasal 2 disebutkan syarat untuk dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah, pertimbangan selanjutnya ada pada pasal 4, yang memberi ruang saat ada kebutuhan kepala sekolah. Terkait kepala SMAN 10 yang saat ini diisi oleh Fathur Rachim yang bersangakutan berstatus sebagai assessor Guru Penggerak dimana satu diantara perannya dalam program guru penggerak adalah sebagai bagian dari penyeleksi calon guru penggerak, pertimbangan lainnya adalah kualifikasi, kompetensi dan aspek sosial yang berasal dari lingkungan SMAN 10 sehingga yang bersangkutan dianggap mumpuni untuk ditugaskan sebagai kepala SMAN 10 Samarinda,” jelas M Jasniansyah kepada Kalpostonline.com melalui pesan WhatsApp.
Terkait dengan tidak memiliki sertifikasi guru penggerak, Disdik Kaltim mengatakan jika pihaknya mengacu Pada pasal 4 permendikbud 40/2021 menjadi 1 diantara pertimbangan. “Pada pasal 4 permendikbud 40/2021 menjadi 1 diantara pertimbangan. Timpalnya lagi.
Ditempat terpisah Kepala BGP (Balai Guru Penggerak) Kaltim Wiwik Setiawati saat dikonfirmasi mengenai Kepala Sekolah SMUN 10 yang tidak memiliki sertifikasi guru penggerak dengan mengacu Pada Pemendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 2 Dan 4. Menurutnya pihaknya memiliki data jika di Samarinda sudah ada guru penggeraknya. “Kami punya datanya mas, (pewarta, red), untuk Samarinda sudah ada guru penggeraknya, ” paparnya. (QR/Disdikbud Kaltim).