kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Plt Kadisdik Kaltim Armin Sebut Calon Kepsek Sudah Penuhi Syarat

Armin: CV Calon Bisa Dibuka Jika Perlu Didalami

Plt. Kadisdikbud Kaltim, Armin

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Armin membantah adanya pelanggaran Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 16 Ayat 4 dan 5 menurutnya semua Calon Kepala Sekolah yang ada sudah memenuhi syarat.

“Kalau tidak memenuhi syarat maka BKN pasti anulir. Jadi semua yang diusulkan sudah memenuhi syarat. Diundang untuk bahas dan melihat usulan boleh Dewan Pendidikan Kaltim beri usul atau beri masukan layak atau tidak layak, yang jelas BKN menolak jika tidak memenuhi syarat. “Bantah Kadisdik Kaltim kepada media ini.

Apakah benar Dewan Pendidikan cuma diundang dan melihat sudah ada nama-nama calon Kepsek nya tanpa ada CV calon ?. Armin mengatakan jika sudah dibahas bersama Dewan Pendidikan Kaltim, bahkan kalau perlu bisa buka CV calon Kepsek.

“Kita bahas bersama. Mereka (Dewan Pendidikan Kaltim, red), boleh usul atau anulir data yang ada. CV calon bisa dibuka jika perlu didalami. “Jelasnya.

Infonya ada ex narapidana calon kepsek nya, Armin menjawab jika yang bersangkutan sudah ada pemulihan nama baik, menurutnya tidak mungkin lolos jika ada masalah.

Baca juga: Pengangkatan Kepala Sekolah di Kaltim Diduga Langgar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

“Itu sudah pemulihan nama baik. Intinya Tidak lolos kalau ada masalah, ada data di BKD atau BKN. Sudah ada surat keterangan dari BKD sudah aman, gak mungkin lolos kalau melanggar aturan. “Paparnya.

Menurut keterangan dari Dewan Pendidikan Kaltim. Mereka kaget sudah ada calon, dan waktu yang cukup singkat.

Menurut Armin, Calon-calon Kepsek ditampilkan dan mempersilahlan tim untuk menilai.

“Calon-calon itu ditampilkan silahkan tim menilai dan boleh diusulkan. masa rapat baru cari siapa calon setiap sekolah. jumlah ratusan, “jelasnya lagi.

Mengapa penempatan eks. Kepala sekolah sebagai guru di tempat semula, apa pertimbangan nya? Armin mengatakan sudah diusulkan ke BKD, BKD mengikuti keputusan BKN.

“Itu dari PERTEK BKN. Sudah diusulkan ke BKD tapi BKD ikut keputusan BKN. “Pungkas Armin.(QR).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan