kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pengangkatan Kepala Sekolah di Kaltim Diduga Langgar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Ketua DPK:Kita Dilibatkan Pada saat Pertemuan Dengan Konsep yang Sudah Jadi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Belum lama ini Pemerintah Provinsi Kaltim mengangkat Kepala Sekolah SMA/SMK dengan total 156 Kepala Sekolah di Provinsi Kaltim tahap 1 Tahun 2025 dan Tahap ke Dua (2) Tahun 2026 ada 20 Kepala Sekolah yang dilantik melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2025 dan Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2026 Tentang penugasan, pemindahan dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur.

Dari data data yang di terima Redaksi kalpostonline.com ternyata ada indikasi pelanggaran Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 16 Ayat 4 dan 5 dimana penetapan penugasan calon kepala sekolah sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan oleh PPK setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 berjumlah paling sedikit 5 (Lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang yang terdiri atas unsur, Sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Dewan Pendidikan.

Di tempat terpisah Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim Priode 2023-2027 Adjrin,S.Pd.MM mengungkapkan jika dirinya di undang dalam pengangkatan Kepala Sekolah tersebut, namun menurutnya tidak dilibatkan dalam memilih calon Kepala Sekolah, dimana menurutnya dirinya langsung di lihatkan daftar Kepala Sekolah yang sudah ada nama-namanya.

“Waalaikumsallam, Kita dilibatkan Mas pada saat pertemuan dengan konsep yang sudah jadi. Nama-nama Kepala Sekolah sudah ada semua. Seharusnya saya diberi CV Kepala Sekolah itu semua, kemudian jadi pertimbangan, apakah Calon Kepsek ini belum cukup syarat atau Bermasalah Hukum dan ini mestinya dipertimbangkan. Selain itu juga, Kepsek yang diberhentikan ada yang sisa berapa bulan, bisa dipertimbangkan untuk sampai selesai sebagai wujud pengabdiannya. “Ujar Adjrin melalui telepon selulernya.

Apakah Dewan Pendidikan Kaltim mengetahui siapa saja yang menjadi Kepala Sekolah, menurut Adjrin dirinya langsung di sodorkan nama-nama Calon Kepala Sekolah bukan CV dan Dirinya tidak mengenal satu persatu CV Calon Kepsek itu.

“Saya diundang dengan waktu yang singkat dan disodorkan nama nama calon kepala sekolah. Tidak ada CV Calon Kepala Sekolah, cuma saya memperingatkan agar tidak menyalahi aturan aturan, karena saya tidak melihat CV satu persatu calon Kepsek tersebut. “Tandasnya.

Sekretaris Dewan Pendidikan Kaltim DR Sudarman membenarjan jika Ketua Dewan Pendidikan Kaltim menghadiri Pemilihan Calon Kepala Sekolah tersebut.

“Beliau mewakili dewan, namun keputusan tidak diambil secara musyawarah dengan anggota, karena mendadak undangan nya. Yang disampaikan Ketua Sudah ada nama namanya, versi pak ketua Pak Adjrin, Jumat sore rencana mau konferensi pers di dewan, sikap dewan terhadap beberapa kebijakan, “jelasnya. (QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan