Kejati Kaltimtara Upayakan Penegakan Hukum Melalui Keadilan Restoratif
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltimtara, Amiek Mulandari menjelaskan, proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana mengacu pada Perja No. 15 Tahun 2020, definisi keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan.
“Kebijakan Restorative Justice Melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring)selesai tanpa ke meja hijau,” ujar Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltimtara, Amiek Mulandari, kemarin.
Lanjut Plt Kajati Syarat –syarat bagi orang yang “berhak” menerima Restorative Justice adalah :
- Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan
- Kerugian di bawah Rp 2,5 juta
- Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban
Perja ini juga mencoba untuk meminimalisir over capacity Lapas yang menjadi momok bagi Lapas di Indonesia. Selain itu, muatan Perja ini juga terkandung untuk meminimalisir penyimpangan kekuasaan penuntutan serta memulihkan kondisi sosial secara langsung di masyarakat. Ini juga menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman.
Peraturan ini adalah salah satu inovasi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan kepastian hukum bagi kalangan masyarakat biasa. Policy ini digaungkan ST Burhanuddin di level internasional. Dalam acara bertema “Integrated Approaches to Challenges Facing the Criminal Justice System”.
Burhanuddin menyampaikan, metode restorative justice dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan. Burhanuddin menyebut restorative justice dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta menyelesaikan isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan. Melihat capaian tersebut, pilar reformasi di tubuh Kejaksaan Agung kembali berdiri. Namun demikian, dibutuhkan peran serta masyarakat untuk mengawal kembalinya marwah kejaksaan. (QR)