February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

KUD Tutup Tanahnya, Angkutan Batubara PT. KPB Terblokir, Perusahaan Tempuh Jalur Hukum, Komisi I Minta Duduk Satu Meja

Barisan truk angkutan batubara PT. KPB yang terblokir ketika memasuki lahan yang diklaim milik KUD.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Saat Rapat Dengar (RDP) Selasa (20/12/22) pihak KUD Tani Maju Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa pihak KUD akan menutup tanah yang mereka miliki dan dilewati truk angkutan batubara milik PT. Karya Putra Borneo (PT. KPB) bila pihak perusahaan masih tidak mengakui beradaan tanah milik KUD. Pernyataan itu ternyata bukan pepesan kosong, buktinya pada Rabu (21/12/22) warga melakukan penutupan.

“Kami lakukan sejak jam 8,” kata Muhtar pada Kalpostonline.

Secara terpisah Ketua Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintahan meminta agar semua pihak dapat menahan diri.

“Hari ini (Rabu 21/12/22) saya dengar bahwa terjadi pemblokiran, harapannya bahwa pertama adalah tidak terjadi benturan di lapangan, tapi kedua belah pihak bisa menahan diri dan yang dilakukan adalah harus duduk bersama lagi,” kata Baharuddin Demmu kepada Kalpostonline di gedung E DPRD Kaltim.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, bahwa tanah yang ditutup KUD itu bila dilihat dari dokumen menunjukan kepemilikan pihak KUD, namun pihak perusahaan masih bersikukuh dengan Perjanjian Kesepakatan Kerjasama (PKS)dengan Dinas Kehutanan.

“Kita di rapat kemarin apa yang dituntut oleh KUD itu ya memang. Dilihat dari suratnya mereka bahwa itukan ada lahan mereka pada saat dia diluar daerah kawasan , sementara pihak PT.KPB ini tetap bertahan dengan pks yang dilakukan antara Dinas Kehutanan dan KPB, tapi itukan dulu,” jelasnya lagi.

Politisi Senior ini juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak berpihak kepada pihak – pihak yang lagi bermasalah.

“Saya berharap bahwa kedua belah pihak ini bisa duduk bareng ngobrol kembali mencari jalan, kita juga berharap KPB juga menghormati hak masyarakat.Kita juga menghimbau kepada pihak kepolisian supaya ini dalam posisi betul betul netral melihat di lapangan, jangan sampai rakyat dirugikan, begitu juga perusahaan,” pungkasnya.

Pihak perusahaan nampaknya keberatan dengan pemblokiran yang dilakukan pihak KUD tersebut, karenanya PT.KPB mengambil langkah ke ranah hukum.

“Untuk penutupan jalan hauling PT KPB tgl. 21 Desember 2022 oleh KUD Tani Maju, kami merespon melalui jalur hukum,” kata Djoko W selaku legal dari PT. KPB pada Kalpostonline melalui ponselnya, Jumat (23/12/22). (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: