Kejati Kaltim Selamatkan Uang Negara Senilai Rp7 Miliar
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltimtara, Amiek Mulandari menyampaikan data kinerja penanganan perkara pidana khusus (pidsus) sepanjang tahun 2022.
“Bidang Pidsus berhasil mengembalikan Rp7 miliar uang negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta perkara pidsus lainnya. Rp7 miliar pengembalian kerugian negara, berasal dari rampasan, uang sitaan, denda, uang pengganti,” jelas Amiek Mulandari bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Romulus Haholongan.
Dilanjutkannya, sepanjang tahun 2022, capaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melampaui target hingga 1.420 persen.
Secara spesifik, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp7,1 miliar lebih. Namun realisasi yang dicapai melebihi target, yakni sebesar Rp100,9 miliar lebih atau lebih dari target sebesar 1.420 persen.
“Untuk yang menonjol seperti PNBP, kita melampaui targetnya, yaitu sampai 1.420 persen. Jadi bukan hanya 100 persen lagi. Rata-rata capaian kinerja di seluruh bidang mencapai di atas target 100 persen, ” ucapnya.
Sekadar diketahui dalam penyampaian laporan kinerja Kejati Kaltimtara tahun 2022, turut hadir Koordinator pada Kejati Kaltimtara. Kinerja Bidang Perdata dan TUN pada Kejati Kaltim dan Kejari se-Kaltimtara capaiannya rata-rata mendekati angka 100 persen.
“Persentase pengembalian kerugian negara melalui jalur perdagangan di Kejati Kaltim untuk penyelamatan mencapai Rp479 miliar lebih dan pemulihan pengembalian kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih. Sedangkan penyelamatan kerugian negara Kejari se-Kaltimtara mencapai Rp123 miliar lebih dan yang dipulihkan sebesar Rp30 miliar lebih,” pungkasnya. (QR).