Warga Pasar Segiri Merasa Tak Dapat Keadilan, Pemkot Tantang ke Pengadilan
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pemerintah Kota Samarinda akan terus melanjutkan pembongkaran rumah demi normalisasi di bantaran Sungai Karang Mumus. Akibatnya warga pasar mengadukan nasib mereka ke DPRD Kaltim. Aksi penyampaian aspirasi berlangsung Senin 3 Agustus 2020 di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Para pendemo yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri RT.26, 27 dan 28 menyampaikan tuntutan agar Pemkot Samarinda menghentikan pembongkaran rumah warga di Segmen Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Menurut salah satu pendemo, Sudirman Akbar, aksi ini merupakan aspirasi warga Segmen Pasar Segiri. Bahkan Pemkot dianggap tidak memperhatikan hak warga Pasar Segiri, membuat data fiktif, dan mengintimidasi untuk bertanda tangan dan menyerahkan nomor rekening ke kelurahan.
Selain itu, masyarakat Pasar Segiri melalui Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri, meminta agar Pemkot Samarinda menghentikan pembongkaran yang akan dilakukan pada 5 sampai 7 Agustus 2020 mendatang. Permintaan ini sesuai Surat Edaran Gubernur Kaltim perihal menghentikan semua kegiatan proyek di Kalimantan Timur selama pandemi Covid-19.
“Kami juga meminta agar Pemkot memperhatikan nasib warga. Jangan sampai menimbulkan tunawisma baru,” ujar Sudirman Akbar.
Setelah melakukan orasi dan penyampaian aspirasi di depan Kantor DPRD Kaltim, warga kemudian diterima Jahidin Ketua Komisi I DPRD Kaltim dan anggota dewan lainya. Dalam pertemuan itu perwakilan warga mengadukan sejumlah persoalan seperti adanya intimidasi, perlakuan tidak adil dan meminta relokasi.
“Kami meminta berkas untuk dipelajari berkaitan dengan normalisasi Sungai Karang Mumus oleh Pemkot Samarinda. Sebetulnya ini sudah ditangani DPRD Kota Samarinda. Tapi aspirasi tetap kami pelajari dan akan menyampaikan kepada pemerintah kota. Saya berharap ada solusi yang baik. Pemkot ini ibarat bapak dan warga adalah anak,” ujar Jahidin dihadapan warga di ruang E gedung DPRD Kaltim.
Pembongkaran Tetap Berlanjut
Terpisah Sugeng Chairuddin ketika dikonfirmasi media ini terkait dengan persoalan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja melakukan pembongkaran tersebut.
“Bismillah. Hari Rabu tanggal 5 agustus Insya Allah kami akan meneruskan tugas yang diamanahkan. Alhamdulillah dan terima kasih kepada 113 warga yang sudah mau menerima santunan kerohiman sesuai keputusan Walikota. Saya telah melaporkan hasil pertemuan dengan warga hari Kamis kemarin kepada Bapak Walikota, dan beliau menginstruksikan agar pembongkaran tetap diteruskan,” ujar Sugeng kepada Kalpostonline Senin (3/8/2020).
Sugeng melanjutkan, perwakilan warga Pasar Segiri sesungguhnya telah mendengarkan penjelasan dari Pemkot saat rapat dengar pendapat bersma DPRD Kota Samarinda beberapa waktu lalu.
“Semoga apa yang saya sampaikan pada kesempatan Hearing di DPRD Kota dapat dipahami oleh warga yang terdampak karena saya sudah menjawab satu persatu pertanyaan perwakilan maupun kuasa hokum,” jelas Sugeng melanjutkan.
Dengan begitu, Sugeng meminta agar warga yang merasa kehilangan hak-haknya untuk menempuh jalur hukum. Sebab Sugeng pun menegaskan pemerintah hanya menjalankan peraturan.
“Pada akhirnya saya dan tim mohon maaf, karena hanya menjalankan tugas sesuai yang diamanahkan, jika ada yang tidak sependapat silahkan buat usulan agar regulasinya yang diubah bukan kami yang disalahkan. Intinya kalau semua orang boleh membangun di tanah yang bukan haknya, apa jadinya,” jelasnya mengakhiri.
Adapun hal-hal yang dijelaskan Sugeng Khairuddin terkait tuntutan warga kepada Redaksi Kalpostonline dapat disarikan sebagai berikut;
- Tentang status tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kota sesuai sertifikat tahun 1990
- Warga menuntut relokasi, Pemkot sebenarnya mau saja asal diperbolehkan, rumahnya pun ada sebagian di Handil Kopi (Kecamatan Sambutan), tapi sayang regulasi sekarang tidak membolehkan untuk memberikan hibah kepada perorangan.
- Uang santuan tidak sesuai / memadai, perhitungannya dilakukan oleh tim independen yang ditunjuk sesuai ketentuan. Pembongkaran kali ini cukup beruntung karena regulasi membolehkan pemerintah memberikan uang kerohiman. Dibeberapa tempat yang dibongkar terdahulu (statusnya di atas tanah Pem Kota), tidak mendapat ganti rugi contohnya di jalan S. Parman samping sekretariat PKK.
- Pemerintah Kota dikatakan PHP (pemberi harapan palsu) karena menjanjikan memindahkan ke Gunung Lingai, bahwa program yang disosialisakan berbeda dan terpisah dengan program pembongkaran ini dan bukan menjadi syarat itu terwujud baru akan dibongkar. Karena Program bantuan Stimulan rumah baru swadaya Kota Samarinda diusulkan ke pusat sesuai daftar nama yang diperlihatkan warga.
- Data tidak akurat karena ada WC (toilet), pos dan gudang tersebut milik Pemerintah Kota juga di data, walaupun terdata kalau itu milik Pemerintah Kota pastilah tidak direalisasikan pembayarannya. Karena data tersebut menunjukan bangunan yang akan dibongkar yang dibuat tim independen.
- Kalau dibilang masyarakat disana tidak mampu, sependapat pasti ada. Tapi bisa dicek ada juga berapa warga juga yang memiliki bangunan lebih dari satu bahkan lebih dari sepuluh dan disewakan, itu kan namanya mengeksploitasi yang bukan haknya kan. Kalau 250.000 KK warga Samarinda juga berpendapat seperti itu pastilah akan kacau balau dan bangunan liar akan tumbuh dimana-mana. Kemudian ketika diperlukan pasti minta relokasi dan lali lain.
- Sebaiknya diajukan saja ke PTUN untuk membatalkan SK Walikota tersebut seandainya dianggap tidak tepat, jadi bukan menghalangi tim untuk melakukan tugas. (AZ)