January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ini Besaran Rupiah untuk 6 Tersangka, Tapi Kasusnya Dibekukan Kejati Kaltim

Siswansyah Dewan Dewan Rakyat Dayak Kalimantan Timur

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Belum lama ini Dewan Rakyat Dayak Kalimantan Timur mendesak Kejaksaan Agung RI mengulik kasus korupsi massal yang terjadi di DPRD Kaltim periode 1999 – 2004 yang melibatkan sembilan orang tersangka, tiga orang diantaranya telah divonis oleh Mahkamah Agung terbukti bersalah  yakni Ketua DPRD Kaltim priode 1999-2004, Sukardi Djarwo Putro dari Fraksi PDIP, dua orang Wakil Ketua masing-masing Kasyful Anwar As’ad dari Fraksi Golkar dan Chairul Fuad dari Fraksi PPP.

Enam tersangka lainnya dihentikan penyidikanya  alias SP3 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Kaltim dengan pertimbangan kurang alat bukti. Mereka yang menerima hadiah SP3 yakni Hermain Okol (HO), Ipong Muchlisoni (IM), AA Soemarsono (AS), Agus Tantomo (AT), (HA) (almarhum), dan Abdul Hamid (AH).      

Benarkah saat itu penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim tidak mengantongi alat bukti yang cukup guna membawa enam tersangka ke hadapan Majelis Hakim sehingga harus membekukan kasus tersebut? Namun fakta hukum ditemukan saat kasus tersebut bergulir di pengadilan belasan tahun silam seperti diungkap sumber Kalpostonline. Kepada media ini sang sumber mengungkapkan nilai Rupiah yang diterima 6 anggota dewan saat itu mencapai miliaran rupiah. Misalnya saja HO menerima Rp1.581.001.500, IM menerima Rp1.287.921.500. Kemudian AT menerima Rp1.651.614.900. AH menerima Rp.1.485.068.500 dan AS menerima Rp1.476.131.000.

“Sementara enam tersangka lainnya, tidak jelas kelanjutannya. Enam anggota yang sudah menjadi tersangka itu, tidak disidangkan sampai hari ini,” ungkap Siswansyah Ketua Dewan Rakyat Dayak Kalimantan Timur seperti dilansir portal berita Lapan6online pada Selasa (14/7/2020).

Sehingga Siswansyah dalam suratnya ke Kepala Kejaksaan Agung RI, meminta agar enam orang anggota DPRD Kalimantan Timur yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltim itu diperiksa kembali.

Pada 2006 silam, Siswansyah menjelaskan, Kejati Kaltim sudah mengeluarkan penetapan tersangka untuk ke 6 anggota DPRD Kaltim itu, dengan dilanjutkan penerbitan tiga surat perintah penyidikan yang di keluarkan secara terpisah, yaitu Surat No. 049/Q-4/Fd-4.1/04/2006 atas nama AS dan HO, Surat No. 050/Q-4/Fd-4.1/04/2006 atas nama IM, AT dan AH dan Surat No. 052/Q-4/Fd-4.1/04/2006 atas HA.

Tampaknya Siswansyah dalam kasus ini memberikan perhatian serius. Hal tersebut dibuktikan dengan dua surat yang sudah dilayangkannya ke Kejagung RI, Surat pertama, nomor 24/KPADK/9/2019 (sewaktu Siswansyah bergabung di KPADK), Surat Kedua secara pribadi yang bernomor 001/1/2019. Namun kedua surat itu belum ada balas. Dengan alasan itu, Siswansyah kembali menyurati Kejagung RI pada 7 Juli 2020 agar Kejagung RI kembali memeriksa kasus korupsi yang diduganya mangkrak. (Tim Redaksi)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: