Kasus Korupsi Anggota DPRD Kaltim Periode Silam Diungkit Lagi

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Setelah satu dasawarsa lebih tidak ada pihak yang mengulik kelanjutan korupsi anggota DPRD Kalimantan Timur, akhirnya Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kalimantan Timur mengembalikan memori publik akan hal itu terutama ingatan masyarakat Kalimantan Timur terhadap perilaku wakilnya dan penegak hukum saat itu.
Belum lama ini Dewan Rakyat Dayak Kalimantan Timur mendesak Kejaksaan Agung RI mengulik kasus korupsi massal yang terjadi di DPRD Kaltim periode 1999 – 2004 yang melibatkan sembilan orang tersangka, tiga orang diantaranya telah divonis oleh Mahkamah Agung satu tahun yakni Ketua DPRD Kaltim priode 1999-2004, Sukardi Djarwoputro dari Fraksi PDIP, dua orang Wakil Ketua masing-masing Kasyful Anwar As’ad dari Fraksi Golkar dan Chairul Fuad dari Fraksi PPP.
Sementara enam tersangka lainnya dihadiahi Surat Perintah Penghentian Penyidika alias SP3 oleh Kejati Kaltim dengan pertimbangan kurang alat bukti. Mereka yang menerima hadiah SP3 yakni Hermain Okol (HO), Ipong Muchlisoni (IM), AA Soemarsono (AS), Agus Tantomo (AT), Herlan Agussalim (HA) (almarhum), dan Abdul Hamid (AH).
“Sementara enam tersangka lainnya, tidak jelas kelanjutannya. Enam anggota yang sudah menjadi tersangka itu, tidak disidangkan sampai hari ini,” ungkap Siswansyah Ketua Dewan Rakyat Dayak Kalimantan Timur seperti dilansir portal berita Lapan6online pada Selasa (14/7/2020).
Sehingga Siswansyah dalam suratnya ke Kepala Kejaksaan Agung RI, meminta agar enam orang anggota DPRD Kalimantan Timur yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltim itu diperiksa kembali.
“Kerugian negara sebanyak Rp85 miliar tidak ada kabar, demi keadilan, Jaksa harus melakukan penindakan untuk tegaknya hukum di tanah air,” lanjutnya.

Pada 2006 silam, Siswansyah menjelaskan, Kejati Kaltim sudah mengeluarkan penetapan dari ke 6 tersangka itu, Kejati Kaltim telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan yang di keluarkan secara terpisah, yaitu Surat No. 049/Q-4/Fd-4.1/04/2006 atas nama AS dan HO, Surat No. 050/Q-4/Fd-4.1/04/2006 atas nama IM, AT dan AH dan Surat No. 052/Q-4/Fd-4.1/04/2006 atas HA.
Kendati sudah di SP3, menurut Siswansyah, dari hasil penelusuran dan investigasinya, Dewan Rakyat Dayak tidak menemukan bukti surat tersebut.
“Katanya sudah di SP-3 kan. Kami mempertanyakan, terkait SP-3 karena ada sembilan tersangka, kenapa hanya tiga yang divonis dan dijatuhi hukuman, sementara yang enamnya tidak?” katanya menyoal.
Tampaknya Siswansyah dalam kasus ini memberikan perhatian serius. Hal tersebut dibuktikan dengan dua surat yang sudah dilayangkannya ke Kejagung RI, Surat pertama, nomor 24/KPADK/9/2019 (sewaktu Siswansyah bergabung di KPADK), Surat Kedua secara pribadi yang bernomor 001/1/2019. Namun kedua surat itu belum ada balas. Dengan alasan itu, Siswansyah kembali menyurati Kejagung RI pada 7 Juli 2020 agar Kejagung RI kembali memeriksa kasus korupsi yang diduganya mangkrak.
“Atas nama DRD (Dewan Rakyat Dayak) DPW Kalimantan Timur berkedudukan di Kabupaten Berau. Kami mempertanyakan kembali atas dasar apa kasus-kasus itu sampai hari ini tidak terpublikasikan kembali.” jelasnya.
Surat Dewan Rakyat Dayak dalam ke Kejagung RI ditembuskan ke Presiden Jokowi melalui Kantor Staf Presiden (KSP). Dari sejumlah kasus yang diduga mangkrak, Siswansyah mengatakan, nantinya akan didorong pihak KSP untuk dipantau dan ditindaklanjuti. Menurut dia lagi, KSP menyambut baik pelaporan tindak lanjut dari sejumlah kasus yang belum diselesaikan tersebut ke Kejagung RI.
Kasus rasuah ini terkait dengan penyimpangan dana penunjang kegiatan DPRD Kalimantan Timur tahun anggaran 2000-2003 sebesar Rp96,4 miliar. JAM Pidana Khusus Marwan Effendy saat itu sempat mengatakan, SP3 diterbitkan dengan pertimbangan PP No 10 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan Anggota DPRD, yang juga menjadi salah satu dasar tuduhan korupsi, telah dianulir MA. (RED)
Waduh pdhl ini mencalonkan lagi thn ini sebagai cabub Ponorogo…koq bisa ya diloloskan…tuk Ipong nya.