March 28, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pemberian Insentif Listrik 450 VA-900 VA Diperpanjang Sampai Desember

Ilustrasi

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Pemerintah kembali memperpanjang insentif tagihan listrik bagi golongan pelanggan 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi. Rencananya, insentif tagihan listrik untuk kedua golongan tersebut diperpanjang hingga Desember 2020.

Insentif itu berupa pembebasan tagihan bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50% untuk pelanggan 900 VA subsidi. Insentif ini awalnya berlaku mulai April hingga Juni, dan berlanjut hingga September. Tetapi pemerintah kembali memperpanjangnya hingga akhir tahun ini. Perpanjangan insentif tersebut sudah diperhitungkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Memang itu sudah diperluas sampai Desember ya, untuk yang 450 VA sama 900 VA” kata Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Ubaidi Socheh Hamidi, dalam pertemuan virtual bersama Kontan.co.id, Rabu (29/7).

Tak hanya untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, pemerintah juga bakal memperluas insentif tagihan listrik. Kali ini bakal menyasar pelanggan segmen sosial, bisnis dan industri. Hanya saja, Ubaidi bilang, bentuk dan mekanisme insentif untuk segmen osial, bisnis dan industri tersebut masih dibahas di internal Kemenkeu.

“Kami kemarin masih diskusi di internal Kemenkeu, mau pakai subsidi, pakai kompensasi, bantuan pemerintah. Kalau datanya sudah ada ya langsung bayar ke PLN,” jelas dia. 

Ubaidi melanjutkan, pihaknya sedang mencari mekanisme yang paling cepat agar kebijakan insentif tagihan listrik tersebut bisa segera terealisasi. Sebab, insentif ini dinilai perlu untuk membantu meringankan beban pelanggan listrik sektor sosial, bisnis dan industri di tengah tekanan kondisi pandemi covid-19. Namun, Kemenkeu pun memastikan agar mekanisme pemberian insentif tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Kita sedang koordinasi dengan Biro Hukum, mekanisme yang kita anggap paling cepat yang bisa merespon kedaruratan ini. Kalau ada regulasinya yang diubah, kalau cukup PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ya nggak masalah, satu atau dua hari kan bisa selesai tuh,” terang Ubaidi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Hidayat Amir memastikan bahwa pihaknya akan merespon kebijakan insentif tagihan listrik ini secara cepat.

“Sekali lagi kami mencari yang paling cepat dan paling tepat. Ini kan situasi yang tidak normal, kalau dengan aturan biasa pasti nggak ada. Artinya harus dilakukan perubahan. PMK yang mana? Ya ini teman-teman lagi kerja. Kami udah komitmen untuk cepat,” jelasnya.

Sebelumnya Kontan.co.id memberitakan, Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi bagi pelanggan listrik sektor sosial, bisnis dan industri. Subsidi tersebut akan diberikan selama bulan Juli-Desember. Pemerintah pun menyiapkan dana sebesar Rp3 triliun.

“Delta yang dibayarkan atau disubsidi pemerintah itu sebesar Rp 3 triliun,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto, dikutip Kontan.co.id, Senin (27/7).

Rinciannya, Pertama, 112.223 pelanggan bidang sosial yang akan mendapatkan subsidi listrik. Kedua, ada 330.653 pelanggan bisnis PLN akan mendapatkan subsidi listrik. Ketiga, Terdapat 28.886 pelanggan untuk industri PLN yang akan mendapatkan subsidi listrik. 

Subsidi tersebut digunakan untuk memangkas biaya minimum yang seharusnya dibayar oleh pelanggan. Sehingga nantinya pelanggan hanya membayar sesuai pemakaian.

Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan. Airlangga mengatakan, total biaya yang harus dibayar oleh ketiga jenis pelanggan tersebut mencapai Rp5,6 triliun. 

Angka tersebut terdiri dari Rp521,7 miliar untuk pelanggan bidang sosial, sebanyak 2,37 triliun untuk pelanggan bisnis, dan industri Rp2,7 triliun. Tetapi, jika mereka membayar sesuai dengan penggunaan maka untuk pelanggan sosial membayar Rp235,8 miliar, bisnis Rp1,06 triliun, dan industri 1,31 triliun.  

Subsidi tersebut dilakukan dengan menerima masukan dari berbagai industri termasuk sektor pariwisata. Airlangga bilang saat ini sedang disusun aturan terkait subsidi tersebut. (Kontan)

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: