Waduh! Komisaris Sugeng Chairuddin Tak Tahu Ada Perubahan Akta PT PSP
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin merupakan salah satu komisaris di PT. Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) yang status pekerjaanya di dalam notaris ditulis swasta. Padahal Sugeng merupakan Apartur Sipil Negara (ASN) dan kesalahan tersebut terjadi sejak tahun 2016 lalu.
Sugeng baru mengetahui ketika mencuat dalam pemberitaan media ini sejak beberapa bulan lalu. Sugeng pun merasa keberatan dengan penulisan itu dan melakukan protes kepada PT.PSP agar segera dilakukan perbaikan atau perubahan notaris atas statusnya.

Baca Juga: DPRD Samarinda Didesak Bentuk Pansus TPK Palaran
Upaya Sugeng pun direspon oleh Kantor Notaris Edward Suharjo Wiryomartani, S.H.,M.K dengan memberikan Surat Keterangan, yang ini isinya menyebutkan sebagai berikut:
PT.PSP berkedudukan di kota Samarinda (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”) dan susunan terakhirnya dimuat dalam akta tertanggal 22 November 2016 nomor 46, yang dibuat dihadapan saya (untuk selanjutnya disebut “Akta”). Bahwa salah satu pengurus adalah Tuan Sugeng Chairuddin dengan Jabatan selaku Komisaris perseroan. Bahwa di dalam Akta tertulis dari Tuan Sugeng Chairuddin tersebut adalah swasta, namun di dalam Kartu Penduduk tertulis PNS.

Terkait surat Surat Keterangan dari Kantor Notaris Edward Suharjo Wiryomartani, S.H.,M.K tersebut, Sugeng ketika di konfirmasi media ini mengaku sudah cukup puas dengan surat keterangan dari kantor notaris tersebut.
“Cukup aja” ujar Sugeng pada kalpostonline melalui pesan whatsapp, Minggu, (15/12).
Ketika ditanya apakah dirinya mengetahui adanya akta notaris Perubahan tahun 2018 yang masih menyebutkan status pekerjaan dirinya adalah Swasta, Sugeng meminta wartawan media ini untuk menanyakan hal itu pada pihak PT.PSP.
Baca Juga: Sekda Samarinda: Menurut Walikota, Rangkap Jabatan Tidak Apa-apa Kok!
“Coba tanyakan dengan legalnya PSP yaa,” jelasnya lagi
Disebut jawaban itu menunjukan bahwa dirinya selaku komisaris tidak memiliki data notaris berubahan, Sugeng yang juga mantan camat Sungai Kunjang ini mengatakan bahwa semua keterangan sudah diberikan.
“Semua jawaban sudah saya berikan, sekarang kami ada sepakat semua pertanyaan silahkan tanya ke PSP begitu sepakatan terakhir kami. maaf saya rasa sudah cukup saya memberikan penjelasan kan, semua data yang ada sudah saya berikan,” kata Sugeng
Dari dokumen yang diterima media ini menunjukan bahwa Surat Keterangan Kantor Notaris Edward Suharjo Wiryomartani, S.H.,M.K yang dibuat di Jakarta 5 November 2019 itu adalah untuk keterangan notaris yang diterbitkan pada tahun 2016 lalu dan itu sudah dianggap cukup oleh Sugeng untuk mengklarifikasi kekeliruan penulisan pekerjaan dirinya di notaris tersebut.
Baca Juga: Sekda Samarinda Dinilai Berpotensi Melanggar UU & PP
Sayangnya Sugeng selaku Komisaris di PT.PSP sepertinya belum mengetahui ada akta perubahan yang baru diperusahaan tersebut dan diterbitkan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0276125 dengan Akta Notaris Nomor 74 tanggal 29 November 2018 yang dibuat oleh Notaris DR.Titin Suhartini.SH,MH.M.KN
berkedudukan di Jakarta mengenai perubahan Direksi dan Komisaris PT.Pelabuhan Samudera Palaran berkedudukan di Samarinda, dimana dalam akta perubahan baru itu pekerjaan Sugeng tetap saja ditulis swasta. (AZ)