Usai Diserahkan ke Kajati, Data Wartawan Kompeten Diminta Polda Kaltim
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Data wartawan berkompeten di Kaltim pada Jumat pekan lalu diserahkan kepada Kejaksaan Tiggi (Kejati) Kaltim yang diterima Kajati Deden Riki Hayatul Firman oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim. Kini Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, melalui Bidang Humas Polda Kaltim, berkirim surat ke PWI Kaltim. Surat tersebut terkait permintaan data wartawan kompeten yang menjadi anggota PWI Kaltim. Surat dari Kebidhumas Polda Kaltim Nomor: B/87/IX/HUM.6.1/Bidhumas itu tertanggal 10 September 2021 perihal data sertifikasi kompetensi wartawan.
“Data yang kami serahkan khusus wartawan yang sudah kompeten, dan menjadi anggota PWI Kaltim,” sebut Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi. Penjelasan ini disampaikan di Kantor PWI Kaltim, Selasa (21/9) tadi, didampingi Sekretaris PWI Kaltim Wiwid Marhaendra Wijaya dan Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kaltim Abdurrahman Amin.
Dalam surat yang ditandatangani Kabidhumas Polda Kaltim KBP Yusuf Sutejo SIK MT itu dijelaskan, Bidhumas Polda Kaltim akan membuat Kelompok Kerja Media di lingkungan Polda Kaltim, sesuai dengan sertifikasi kompetensi wartawan. Atas alasan itulah, Polda Kaltim kemudian meminta data wartawan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi tersebut.
Terkait hal itu, Endro menjelaskan, PWI Kaltim secara resmi sudah mengirimkan data yang diminta tertanggal 14 September 2021 tadi.
“Kami juga sedang koordinasi, untuk bisa bertemu langsung dengan Kabidhumas Polda Kaltim,” sebut Endro.
Endro membenarkan, tidak semua wartawan kompeten menjadi anggota PWI Kaltim.
“Walaupun wartawan ikut uji kompetensi di PWI, tidak otomatis menjadi anggota PWI. Karena menjadi anggota itu sifatnya suka rela,” katanya.
Namun, sebagian besar wartawan yang ikut uji kompetensi wartawan (UKW) di PWI, juga mendaftar sebagai anggota PWI.
“Ada juga yang bergabung dengan organisasi profesi lainnya, yang juga jadi konstituen Dewan Pers,” imbuhnya.
Dikatakan, saat ini organisasi profesi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, selain PWI, ada Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Sekretaris PWI Kaltim Wiwid Marhaendra Wijaya menambahkan, dari data terakhir, per 20 September 2021, jumlah anggota PWI di seluruh Kaltim yang memiliki sertifikat uji kompetensi sebanyak 264 orang. Jumlah ini terbagi atas 61 wartawan utama, 80 wartawan madya, dan 123 wartawan muda.
Sejak aturan mengenai uji kompetensi wartawan digulirkan pada 2010 lalu, PWI Kaltim merupakan organisasi profesi pers yang paling banyak menggelar uji kompetensi di provinsi ini.
“Sejak 2011 silam, tercatat sudah 22 kali PWI Kaltim menggelar UKW,” kata Wiwid.
Untuk 2021 ini, PWI Kaltim kembali akan menggelar UKW di Kabupaten Paser, dengan dukungan dana dari Pemkab Paser awal November. Selain itu juga ada UKW mandiri di Samarinda, juga akan digelar di akhir November. (*)