Sulit Divalidasi, Saldo Rp10,6 Miliar Belum Dilaporkan ke Kas Daerah
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah pada 27 Mei 2021 menyebutkan, saldo di kas Pemkab Kukar terdapat beberapa catatan di antaranya terdapat porsi bunga atas dana jaminan kesungguhan sebesar Rp96,25 juta yang akan diproses pemindahannya ke Pemprov Kaltim. Kemudian Pemkab Kukar juga memiliki rekening di PT BPD Kaltim-Kaltara atas nama Dinas Pertambangan Energi dengan nomor rekening 0041541750 yang bersaldo per 31 Desember 2020 sebesar Rp10,6 miliar.
Baca Juga:
- Reklamasi Pasca Tambang di Kaltim, BPK Ungkap 12 Temuan
- 14 IUP di Kaltim Diduga Fiktif, di Antaranya Tambang Emas
- Gubernur Kaltim Surati Kementerian ESDM, Minta 8 Perusahaan Tambang Diaktifkan
- Ada 96 Lokasi Tambang Ilegal, di Antaranya di Kalimantan Timur
- Kejati Kaltim Jalin Kerja Sama dengan Perusda Pertambangan
Saldo pada rekening yang terus bertambah itu merupakan dana jaminan kesungguhan sejak tercatat sebagai saldo pada 2018 lalu. Namun, saldo tersebut tidak dilaporkan dalam neraca keuangan Pemkab Kukar. Dalam laporan keuangan tersebut dinyatakan karena masih dalam proses penyerahan ke Pemprov Kaltim.
Jaminan kesungguhan merupakan dana yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah agar pihak yang memperoleh ijin penambangan benar-benar melakukan ekploitasi di wilayah yang telah memperoleh izin tersebut. Jaminan ini diberikan oleh perusahaan pertambangan kepada pemerintah daerah pada saat Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah keluar dan Dokumen Rencana Reklamasi telah disetujui kepala daerah.
Saldo di Pemkab Kukar senilai Rp10,6 miliar juga diakui oleh Pemprov Kaltim dalam LKPD Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani Gubernur Isran Noor pada Mei 2021. Disebutkan, pada 2020 nilai jaminan kesungguhan yang telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp17,29 miliar.
“Terdapat juga Jaminan yang masih dalam proses validasi dan perubahan penguasaan menjadi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga belum dapat disajikan sebagai Saldo pada Neraca sebagai berikut: Jaminan berupa Bank Garansi yang sudah melewati tanggal jatuh tempo sebesar Rp906,3 miliar dan $1.641.303,99. Jaminan kesungguhan yang diserahkan oleh pemerintah kabupaten/kota yang belum divalidasi serta belum seluruh dokumen kepemilikan dikuasai,” tulis laporan tersebut.
Atas pengelolaan jaminan pertambangan yang dinilai belum memadai itu, auditor BPK RI Perwakilan Kaltim telah merekomendasikan kepada Gubernur Kaltim agar menginstruksikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim berkoordinasi dengan Kementerian ESDM atas permasalahan pengelolaan jaminan reklamasi. Kemudian auditor merekomendasikan agar DPMPTSP berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan penelusuran atas data jaminan tambang.
Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Hardjanto dikonfirmasi soal itu, tidak memberikan tanggapan.
“Ini tidak untuk dirilis ya,” katanya singkat melalui aplikasi percakapan, Kamis (20/1/2022).
Seirama, soal dana jaminan kesungguhan yang tetap mengendap di rekening giro Dinas Pertambangan Energi Kukar yang terus menjadi temuan auditor, Kepala Inspektorat Daerah Kaltim Irfan Pranata juga tidak memberikan tanggapan. Selain Pemkab Kukar senilai Rp10,6 milar, dalam LKPD Pemprov Kaltim juga tercatat jaminan kesungguhan yang diserahkan oleh pemkab yang belum divalidasi serta belum seluruh dokumen kepemilikan dikuasai yakni Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) saldo 2005-2013 senilai Rp5,14 miliar dan Rp1 miliar (saldo 2011-2013), Pemkab Kutai Barat senilai Rp4 miliar, kemudian Pemkab Paser Senilai Rp2,14 miliar (saldo 2016) dan senilai Rp1,2 miliar (saldo 2016). (TIM)