January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Gubernur Kaltim Surati Kementerian ESDM, Minta 8 Perusahaan Tambang Diaktifkan

Surat Gubernur Kaltim kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sejak Desember 2020 kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangannya (IUP) batubara tidak lagi berada di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Sebab, kewenangan perizinan pertambangan  emas hitam itu diambil alih pemerintah pusat. Di Kalimantan Timur masih banyak IUP yang sudah habis masa berlakunya, sedikitnya terdapat 8 perusahaan.

Dari dokumen yang diterima Kalpostonline, kedelapan perusahaan itu adalah PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Melalui surat  Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kalimantan Timur mengirim surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihak pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.

Surat permohonan yang ditandatangani Gubenur Isran Noor itu menyampaikan sejumlah pertimbangan bahwa,  berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 173C dan memperhatikan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara kepada gubernur di seluruh Indonesia tanggal 8 Desember 2020, Nomor : 1481/30.01/DJB/2020,  perihal kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang menyebutkan kewenangan berada di pemerintah pusat dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta.

“Berdasarkan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa sebelum terbit surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 1481/30.01/DJB/2020 Tanggal 08 Desember 2020 telah masuk permohonan pertambangan batubara kepada Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Timur. Perusahaan-perusahaan tersebut telah diproses di daerah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata gubernur dalam surat itu.

Disebutkan pula dalam surat itu bahwa, selain kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, alasan gubernur permohonan tersebut untuk keperntingan investasi di daerah.

“Maka kami teruskan untuk dapat diproses lebih lanjut agar dapat mempercepat proses investasi di daerah Provinsi Kalimantan Timur,” lanjut gubernur dalam suratnya.

“Berikut daftar nama perusahaan yang telah mendapat SK persetujuan gubernur provinsi Kalimantan Timur, agar dapat segera diaktifkan data MODI, MOMS dan ePNBP,” sebut gubernur.

Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin ketika dikonfirmasi media ini hanya memberikan tanggapan singkat.

“Ntar saya cek,” katanya sambil meminta salinan surat tersebut kepada media ini.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Kaltim, Puguh Hardjanto terkait adanya permohonan gubernur tersebut mengaku belum mengetahuinya.

“Belum pak, saya juga rencana mau menghadap Pak Gubernur setelah beliau dari agenda luar negeri,” ungkap Puguh kepada media ini, Selasa (16/11/2021). (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: