May 2, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Jangan Maladministrasi

Jahidin

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Proses politik di DPRD Kaltim terkait dengan usulan pergantian ketua dewan sudah berjalan. Pengumuman pergantian Ketua DPRD dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim pada Selasa (2/11/2011). Namun, proses pergantian pun tidak berjalan mulus. Makmur sendiri masih melakukan perlawanan ke Pengadilan Negeri  Samarinda setelah sebelumnya Mahkamah Partai Golkar menolak semua permohonan Makmur. Di sisi lain, kelompok tertentu pun meminta agar proses itu tidak dilanjutkan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau incraht. Gubernur pun dikabarkan tidak akan memproses usulan dewan itu jika putusan belum incraht.

Bila mencermati Peraturan Pemerintah RI  Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Pasal 37 Ayat 1 menyebutkan, Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian Pasal 38  Ayat 1 disebutkan pula bahwa, Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD provinsi kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.

Selanjutnya di Ayat 2 disebutkan, bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) kepada menteri paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD provinsi.

Jahidin Ketua Komisi I DPRD Kaltim pun mengingatkan kepada semua pihak agar mengikuti aturan. Gubernur  dan dewan pun diwarning atau diingatkan agar tidak melakukan maladministrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Ya benar itu, DPRD menindaklanjuti hasil paripurna mengusulkan ke gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat, nah gubenur melanjutkan usulan itu dengan mengirim surat ke Mendagri, apakah diterima atau tidak kewenangan Kemengari. Itu perintah Undang – undang. Jika tidak dilakukan maka ada dampak hukum dikemudian hari dan maladministrasi. Gubenur dan DPRD hanya fasilitasi administrasi, semua putusan di Kemendagri. Jangan sampai maladmnistrasi terjadi,” tegas Jahidin di ruang Komisi I DPRD Kaltim pada Kalpostonline, Selasa (16/11/21).

Mantan penyidik Polri ini juga menjelaskan, terkait dengan surat DPP partai Golkar terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD yang ditindaklanjuti dengan pengumuman dan membacakan surat keputusan merupakan sesuatu yang sah untuk dilakukan, dan itu dinilainya sebagai tindakan administratif yang perlu ditindaklanjuti. Namun, kata dia, tindakan tersebut bukan berarti menganulir, kewenangan, fungsi dan tugas selaku ketua DPRD.

“Pengangkatan dan pemberhentian ketua DPRD berdasarkan keputusan Kementrian Dalam Negari. Hingga saat ini pak Makmur masih ketua DPRD karena belum ada keputusan pemberhentian dari Mendagri. Namun proses usulan pergantian juga masih berjalan. Dalam undang-undang parpol perselisihan sesama partai penyelesaianya melalui Mahkamah Partai dan pak Makmur ditolak. Kemudian sekarang pak Makmur menempuh jalur di luar partai yaitu pengadilan dan sudah bersidang, itu juga sah saja,” jelas Jahidin politisi PKB.

Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya , rapat paripurna memutuskan persetujuan pengumuman pergantian Ketua DPRD dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud.  Setelah mendapat persetujuan kuorum,

Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan membacakan Surat Nomor 161/II.1-1320/SET-DPRD tentang Keputusan Pergantian Ketua DPRD Kaltim.

“Kami umumkan persetujuan pergantian antar waktu Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024. Semula nama Drs. H. Makmur HAPK SE. MM dari fraksi Partai Golongan Karya sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur menjadi Nama H. Hasanuddin Mas’ud. S.Hut.,ME dari Fraksi Partai Golongan Karya sebagai calon pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Sekwan Ramadhan.

Dibacakan pula, bahwa proses kelengkapan administrasi berkaitan dengan pertimbangan tersebut akan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Samarinda 2 November 2021 Wakil ketua 1, M Samsun.SE., Msi,” katanya lagi.

Guna mempertahankan jabatan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK melakukan perlawanan melalui Mahkamah Partai (MP) Golkar. Karena MP Golkar menolak semua permohonan yang diajukan oleh Makmur maka putusan partai tersebut telah final. Hasil sidang MP Golkar yang dipimpinan Dr. Adies Kadir menyatakan gugatan di Mahkamah Partai Partai GOLKAR Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 antara Makmur HAPK sebagai Pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai Termohon I, Loedjwik FP sebagai Termohon II, Rudy Mas’ud sebagai Termohon III, M husni F sebagai Termohon IV dan Hasanuddin sebagai Termohon V, dalam sidang pada Rabu, 13 Oktober 2021, jam 18.30 Wib memutuskan, mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Artinya menolak gugatan permohonan Makmur HAPK dan menyatakan mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No. B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan pergantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024  dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: