January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

21 IUP Diduga Palsu, di Antaranya 2 Tambang Emas di Kutim

14 IUP yang diusulkan Gubernur Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Di Kutai Kartanegara (Kukar) diduga banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu dari daftar 21 IUP yang sedang menjadi sorotan publik. Maka di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari 21 IUP tersebut, terdapat 2 izin pertambangan emas yang juga diduga abal-abal. Pemegang IUP itu yakni PT. MMS dengan luas lahan 9.365,25 hektar dengan status IUP produksi yang terbit pada 26 Oktober 2020, dan PT. LBS dengan luas lahan 5.128,44 hektar. IUP ini diterbitkan pada 24 September 2020.

Anggota DPRD Kaltim meminta persoalan tambang yang diduga ilegal ini ditertibkan oleh pihak terkait yang memiliki kewenangan.

“Dari dulu saya berharap yang ilegal ini ditertibkan karena sangat merusak lingkungan apalagi di Kutim. Di sana ada resapan air yang digarap selain sumber air baku menipis juga potensi banjir yang lebih besar juga di depan mata,” kata Sutomo Jabir anggota Komisi III DPRD Kaltim melalui ponselnya, Selasa (22/8/22).

Jika mencermati 22 IUP yang diusulkan Gubernur Kaltim ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cq Direktur Mineral dan Batubara (Minerba) Kementrian ESDM RI, dari 22 IUP itu, 21 IUP di antaranya diduga palsu termasuk surat Gubernur Isran Noor. 21 IUP yang diduga palsu itu konsesinya paling banyak terdapat di Kutai Kartanegara, hal ini terungkap saat DPRD Kaltim RDP dengan pemprov Kaltim belum lama ini.

Pemegang IUP yang diduga abal-abal tersebut misalnya PT. APB, PT. SAK, PT. APB2, PT. MHS, PT. BSS, PT. BRS, PT. SBE, PT. TKM, PT. IPJ, PT. BEL, PT. APU, PT. TWM dan PT. DBE. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara, Heldiansyah yang dimintai tanggapanya melalui pesan percakapan terkait langkah pihaknya terhadap banyaknya IUP yang diduga palsu dan berada di wilayahnya itu tidak memberikan tanggapan kepada Kalpostonline sampai berita ini diunggah.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, melalui surat Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kaltim mengirim surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. Di dalam surat itu tercantum 8 IUP dengan rincian, 7 IUP batubara (BB) dan 1 IUP untuk Mangan. Tapi surat itu belakangan diduga palsu.

Dari dokumen yang didapat media ini terungkap bahwa, 7 IUP batubara itu ternyata terdaftar dalam data perizinan Pemprov Kalimantan Timur yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Perusahaan-perusahaan itu tercatat atau termasuk dari 1404 daftar IUP di Kalitm. Namun, terdapat satu perusahaan dengan nama PT. Mega Sarana Sejahtera dengan jenis komoditas pertambangan mangan belum terdaftar.

Lebih jauh dicermati, dari 7 yang terdaftar atau tercatat itu, hanya ada 2 perusahaan yang termasuk dalam data base saat pertemuan Ditjen Minerba bersama dengan DPMPTSP Kaltim pada Rabu dan Kamis, 13-14 Maret 2019 lalu di Ditjen Minerba Lantai 2 Gedung Muhammad Sadli III. Saat itu Ditjen Minerba bersama DPMPTSP Kaltim merekonsiliasi finalisasi data IUP se Provinsi Kaltim dalam rangka proses penataan IUP dan pemutakhiran data IUP Nasional. Hasilnya, PT. Borneo Omega Jaya di Kabupaten Paser diketahui dalam proses peningkatan perizinan dari IUP ekplorasi ke IUP operasi produksi, dan PT. Kamayu Biswa Ardita di Kutai Kartanegara juga proses peningkatan ekplorasi ke produksi .

Dalam rekonsiliasi tersebut juga terungkap, terdapat 386 IUP batubara yang statusnya clear and clean (C&C) dan masih berlaku dan terdaftar di database Ditjen Minerba dan Provinsi Kaltim. Dari jumlah itu, tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak 171 IUP, Kabupaten Paser sejumlah 27 IUP, Kabupaten Berau sejumlah 23 IUP, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sejumlah 77 IUP, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sejumlah 33 IUP, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sejumiah 18 IUP dan Kota Samarinda sebanyak 37 IUP.

Namun, Puguh Harjanto Kepala Dinas PMPTSP Kaltim saat RDP dengan Komisi I dan III DPRD Kaltim belum lama ini hanya menyebut 1 perusahaan yang terdaftar dari 22 perusahaan pemilik IUP yang diduga palsu. Sedangkan untuk surat pengantar yang kedua dari Gubernur Isran Noor Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 mengusulkan 14 IUP Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNB. Sejumlah perusahaan itu adalah PT. TKM, PT. HRPA, PT. APU, PT. LBS, PT. BRS. PT. BEL, PT. BSS. PT. MHS, PT. IPJ,, PT. TWM, PT. BBS, PT. SBE dan PT.DBE. Namun, ke 14 perusahaan ini tidak terdaftar dalam data base saat Ditjen Minerba bersama dengan Dinas PMPTSP Kaltim merekonsiliasi finalisasi data IUP se Provinsi Kaltim. Tidak hanya itu, ke 14 perusahaan yang jadi lampiran surat pengantar gubernur itu juga tidak tercatat dalam 1404 daftar IUP di Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: