TPP di RSUD AWS Rp6,3 M Terindikasi Digunakan Oknum untuk Pribadi, Komisi IV Akan Panggil Pihak Manajemen
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Salah satu rumah sakit milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur adalah RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), namun yang menarik adanya pembayaran TPP itu tidak sesuai ketentuan. Bahkan terindikasi digunakan oknum untuk pribadi.
RSUD AWS merealisasikan TPP berdasarkan beban kerja dan TPP berdasarkan kondisi kerja. Besaran TPP beban kerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan, indeks harga jabatan, jenis dan jenjang jabatan pada pegawai baik dalam jabatan manajerial maupun jabatan non manajerial. Sementara TPP kondisi kerja dapat diartikan uang makan yang besarannya menyesuaikan jumlah hari masuk kerja dalam satu bulan.
Pegawai diberikan TPP setiap bulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya yang didasarkan pada disiplin kerja. Hasil pemeriksaan terhadap pembayaran TPP di RSUD AWS menunjukkan terdapat permasalahan yaitu,
Pembayaran TPP Tidak Didasarkan pada Absensi (ManualMaupun Finger Print) dan Belum Dilakukan Pemotongan atas Pembayaran TPP. Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap daftar pembayaran TPP beban kerja bulan Februari, Mei dan Juli menunjukkan seluruh pegawai dibayar penuh tanpa adanya ketentuan pemotongan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap output data absensi pada mesin finger print bulan Februari, Mei dan Juli, rekapitulasi absensi secara manual bulan Februari, dan konfirmasi yang dilakukan pada Bagian Umum dan Kepegawaian, diketahui terdapat pembayaran TPP yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp3,32 milyar.
Kemudian Pembayaran TPP Kepada Pegawai Tidak Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 840/K.36/2021
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan terdapat pembayaran TPP kepada pegawai yang tidak sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 840/K.36/2021 dengan penjelasan bahwa, Pembayaran TPP kepada pegawai pensiun dan tugas belajar tidak tepat dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Staf Pengadministrasi Keuangan sebesar Rp6,36 milyar.
Kemudian Pembayaran TPP pada pegawai, pegawai pensiun, tugas belajar, dan cuti melahirkan yang seharusnya tidak direalisasikan sebesar Rp456,37 juta.
Hal tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas potongan TPP berdasarkan absensi yang tidak dikenakan sebesar Rp3,32 milyar. Auditor BPK RI juga menyebutkan bahwa adanya potensi kelebihan pembayaran TPP kepada tiga pegawai tugas belajar yang belum terkonfirmasi sebesar Rp31,92 juta
Diuraikan pula oleh auditor adanya kelebihan pembayaran TPP dan THR sebesar Rp6,81 milyar yang terdiri atas, TPP dan THR TA 2022 (s.d. September) yang berindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1,38 milyar. Kemudian TPP TA 2018-2021 yang berindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp4,98 milyar
Dalam penjelasan audit itu disebut pula inisial oknum yang terindikasi menggunakan untuk kepentingan pribadi tersebut dan oknum itu adalah orang sama yaitu Staf Pengadministrasi Keuangan.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H. Akhmed Reza Fachlevi merespon temuan BPK itu, bahkan pihaknya akan memanggil pihak RSUD AWS untuk meminta klarifikasi atau penjelasan terkait temuan auditor negara tersebut.
“Ini persoalan sangat serius karena jadi temuan BPK, kami akan segera memanggil pihak manajemen RSUD AWS untuk meminta penjelasan,” tegas Reza pada media ini melalui ponselnya Selasa (15/8/23).
Politisi muda dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pihaknya tidak segan – segan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Jika memang ada potensi merugikan keuangan negara dan rakyat menjadi korban karena kasus ini, maka komisi IV tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” pungkasnya. (AZ)