April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pengangkatan Ketua DPRD Kaltim Tunggu Mendagri

Muhammad Samsun

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Rapat paripurna DPRD Kaltim ke 25 pada Selasa (2/11/2021) menyetujui diumumkannya pergantian Ketua DPRD dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud. Namun, secara kelembagaan DPRD Kalimantan Timur belum menerbitkan Surat Keputusan tentang pengangkatan ketua DPRD yang baru. Sebab, Ketua DPRD Kalimantan Timur diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sehingga pimpinan dewan hanya dapat mengusulkan pengangkatan calon pimpinan DPRD provinsi kepada Mendagri melalui gubenur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

“DPRD tidak punya kewenangan mengangkat ketua dewan. Keputusan pengangkatan atau pemberhentian (merupakan) kewenangan Mendagri, kita tunggu itu,” ujar Muhammad Samsun Wakil Ketua DPRD Kaltim kepada Kalpostonline Selasa (9/11/21).

Usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim itu berawal dari Surat DPD Golkar Kaltim Nomor: 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Permohonan Persetujuan Pergantian Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Jabatan 2019-2024. Langkah DPD Golkar Kaltim itu disetujui oleh DPP Partai Golkar dengan surat DPP Nomor: B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur  Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Pada 21 Juni, DPD Golkar Kaltim melalui surat Nomor 121/DPD/GOLKAR/KT/VI/2021 memberitahukan kepada pimpinan DPRD Kaltim  tentang pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas”ud. Selanjutnya Surat Fraksi Golkar Nomor : 002/A.201/FPG-LPR/III/2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur 2019-2024 . Pasca surat DPP Golkar itu terbit, Fraksi Golkar semakin sering mengingatkan pimpinan dewan untuk segera memproses pergantian ketua dewan. Namun, pimpinan dewan tetap tidak memprosesnya karena Makmur melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Partai (MP) Golkar.

Fraksi Partai Golkar ketika rapat paripurna DPRD Kaltim pada Senin (13/9/21) lalu kembali meminta pimpinan dewan untuk membacakan surat pergantian ketua dewan. Namun, lagi-lagi pimpinan dewan tidak membacakan karena pertimbangan proses hukum di Mahkamah Partai sedang berjalan. Sehingga rapat paripurna menyepakati jadwal pergantian ketua dewan itu dibahas di Badan Musyawarah (Banmus).

Pada  Rabu (29/9/21), Banmus DPRD Kaltim mengadakan rapat membahas jadwal agenda dewan, salah satunya yakni jadwal pergantian ketua dewan yang telah disetujui Banmus. Sebelum rapat paripurna ke 25 yang menyetujui pengumuman pergantian Ketua DPRD Kaltim tersebut digelar, telah terbit Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 terkait gugatan Makmur HAPK sebagai Pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai Termohon I, Loedjwik FP sebagai Termohon II, Rudy Mas’ud sebagai Termohon III, M husni F sebagai Termohon IV dan Hasanuddin Masud sebagai Termohon V. Putusan Mahkamah Partai Golkar itu dibacakan dalam sidang pada Rabu, 13 Oktober 2021, jam 18.30 Wib. Dalam amarnya, Mahkamah Partai memutuskan, mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Mekanisme usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim kemudian bergulir dalam paripurna ke 25 yang digelar pada Selasa (2/11/2021) yang memutuskan menyetujui pengumuman pergantian Ketua DPRD dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud. Setelah mendapat persetujuan kuorum, Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan membacakan Surat Nomor 161/II.1-1320/SET-DPRD tentang Keputusan Pergantian Ketua DPRD Kaltim.

“Kami umumkan persetujuan pergantian antar waktu Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024. Semula nama Drs. H. Makmur HAPK SE. MM dari fraksi Partai Golongan Karya sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur menjadi Nama H. Hasanuddin Mas’ud. S.Hut.,ME dari Fraksi Partai Golongan Karya sebagai calon pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Sekwan Ramadhan.

Dibacakan pula, bahwa proses kelengkapan administrasi berkaitan dengan pertimbangan tersebut akan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Samarinda 2 November 2021 Wakil ketua 1, M Samsun.SE., Msi,” katanya lagi. (AZ)

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: