Soal Pengerukan Pasir PT. Fajar Sakti Prima (Bayan Group), Kepala KSOP: Ini Permasalahan Sudah Mencuat, Hentikan Kegiatan Dulu

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dalam Rapat Dengar (RDP) Kamis (23/2/23) Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dengan PT.Fajar Sakti Prima dan Instansi terkait seperti Dinas ESDM, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur dan KSOP. Rapat itu membahas pengerukan pasir di alur Sungai yang dilakukan PT. Fajar Sakti Prima. Pansus mempertanyakan perizinan pengerukan hingga perizinan Amdal yang di miliki oleh perusahaan tersebut kepada instansi pemerintah provinsi dan kepada pihak PT. Fajar Sakti Prima.
“Masyarakat itu mengeluhnya kepada kami, kalau kami tidak memiliki dokumen dokumen itu, bagaimana kami menjawabnya? Terkait perjanjian PT. Fajar Sakti Prima dengan Pemkab Kutai Barat terkait pengerukan dan perizinan lainya kami minta,” kata Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M. Udin.
Setelah cukup panjang menguraikan soal Pengerukan pasir yang dilakukan PT.Fajar Sakti Prima, Udin kemudian meminta pihak Dinas ESDM Kaltim untuk menjelaskan regulasi terkait hal itu. Menurut ESDM tidak diperlukan izin bila kegiatan itu hanya pengerukan alur.
“Pertanyaannya apakah kegiatan pengerukan alur diperlukan usaha pertambangan, kalau tujuanya pengerukan alur tidak diperlukan izin usaha pertambangan,” jelas Wahyu dari Dinas ESDM Kaltim.
Dari DPMPTSP Kaltim menjelaskan, pihaknya tidak mengeluarkan perizinan, namun DPMPTSP Kutai Barat yang mengetahui soal itu. Kabid DPMPTSP Kaltim bidang Perizinan Andi Agustina sempat menjelaskan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 53 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi. Namun, pihaknya perlu mengkaji dan menelaah kembali terkait dengan aktifitas yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Perlu kami telaah kembali, apakah ini penggalian pasir yang diwilayah sungai atau bukan,” tutur Andi Agustina.
Sedangkan pihak PT. Fajar Sakti Prima mengklaim sudah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan dan sebelumnya dimulai dengan perizinan lingkungan yang diperoleh perusahaan.
“Setelah kami dapatkan izin lingkungan, kami mengajukan permohonan ke Kementerian Perhubungan, kemudian diverifikasi oleh KSOP Kalimantan Timur . Setelah itu keluarlah Ijin kami dari Direktur Jenderal perhubungan Laut. Persetujuan pada Fajar Sakti Prima untuk pelaksanaan pekerjaan pengerukan alur SUngai Mahakam . Saya Luruskan bukan penyedotan pasir tapi pembersihan alur,” jelas Aripin kepala tehnik tambang PT. Fajar Sakti Prima.
Namun ada yang menarik ketika wakil ketua Pansus M.Udin memberi kesempatan kepada pihak KSOP untuk berbicara terkait persoalan tersebut. Kepala KSOP kelas II Samarinda Letkol Marinir Triyono pada awal pembicaraan memperkenalkan diri, dan sempat pula menyampaikan bahwa pihaknya mengira pertemuan di RDP tersebut membahas soal kegiatan penambangan pasir. Tetapi setelah mengikuti pembahasan baru mengetahui yang dibahas soal kegiatan PT. Fajar Sakti Prima.
Menurut Triyono, ada suatu perbedaan signifikan antara pertambangan dan pengerukan, termasuk berkaitan barang itu dibuang kemana. Ini sudah masuk areanya, dumping area ataupun reklamasi, ini sudah ada poin tersendiri.
“Kami tertarik permasalahan ini, nanti dalam waktu dekat Fajar Sakti Prima akan saya panggil tersendiri, saya akan mengikuti dari awal perizinannya dia (PT.Fajar Sakti Prima) sampai sekarang bagaimana, karena memang perizinanya di Kementerian Perhubungan untuk dalam kewenangan Dirjen Perhubungan Laut. Sebagai penyelenggara di pelabuhan, kami melaksanakan kegiatan pengawasan. Jadi kalau kita lihat memang sedikit kabur. Saya mohon maaf dan mohon waktu untuk menyelesaikan ini dengan Fajar Sakti Prima, saya tindak lanjuti setelah kegiatan ini. Termasuk investigasi di lapangan, apabila kita dapati kesalahan prosedural akan kita laporkan sesuai kewenangan kami,” kata Triyono.
Pada Kesempatan berbicara di RDP, anggota TNI dari Angkatan laut ini semakin tajam dalam menyampaikan pendapat terhadap PT. Fajar Sakti Prima, misalnya soal pembuangan, lingkungan hidup hingga tentang perizinan. Triyono pun kemudian meminta agar perusahaan itu menghentikan kegiatannya dengan alasan pihak KSOP terlebih dahulu akan melakukan pengecekan terkait kelengkapan dokumen.
“Konsep pembungannya, dokumenya apa saja. Jadi saya minta dari Fajar Sakti Prima sendiri, karena ini permasalahan sudah mencuat, hentikan kegiatan dulu. Kami akan melihat masalah dokumen kelengkapanya dulu, apabila sudah dilengkapi semuanya dan ini sudah sesuai dengan prosedural, silakan dilanjutkan, daripada kegiatan dilaksanakan menyalahi aturan malah nanti timbul suatu permasalahan dikemudian hari,” tegasnya.
Menurut dia, permasalahan itu bisa berkaitan dengan lingkungan hidup, dampak area dan sebagainya, pembuangan hasil pengerukan, bagaimana kalau dijadikan reklamasi, pasti semua ada aturanya. Aripin kepala Teknik Tambang PT. Fajar Sakti Prima membantah jika kepala KSOP ada meminta pihaknya untuk menghentikan kegiatan.
“KSOP tidak ada statemen bahwa hentikan sementara, minta dokumen UKM, UPL. Itu dokumen umum dan bukan rahasia, siap kapan saja mereka butuh kita antarkan,” kata Aripin pada media ini usai RDP. (AZ)