April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Reklamasi Pasca Tambang di Kaltim, BPK Ungkap 12 Temuan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemeriksaan dilakukan atas efektivitas pengelolaan reklamasi dan pascatambang TA 2015 dan semester 1 TA 2016 pada Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Tujuan pemeriksaan untuk menilai efektivitas program Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar mengelola sumber daya alam untuk perwujudan pembangunan yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan daya dukung dan kelestarian lingkungan.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar belum efektif dalam melakukan kewajiban mengelola
reklamasi dan pascatambang pada TA 2015 dan semester I TA 2016, karena masih adanya permasalahan antara lain. Jaminan reklamasi dan pascatambang perlu ditempatkan dalam bentuk, nilai serta batas waktu yang dipersyaratkan.

Belum seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kukar menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk rekening giro, deposito berjangka atau bank garansi. Nilai jaminan reklamasi belum sesuai dengan penetapan jaminan reklamasi dan jaminan reklamasi belum ditempatkan pada bank pemerintah secara tepat waktu.

Akibatnya, Pemprov Kaltim kesulitan melakukan pencairan atas jaminan reklamasi (jamrek) yang ditempatkan di giro rekening bersama atas nama Bupati Kabupaten Kukar, berpotensi mengalami kerugian daerah dan tidak memiliki dana untuk pelaksanaan reklamasi apabila badan usaha pemegang IUP melakukan wanprestasi, serta adanya risiko kerusakan lingkungan atas kegiatan pertambangan yang tidak dijamin dengan jaminan reklamasi.

Hal ini terjadi karena Gubernur Provinsi Kaltim belum menetapkan kebijakan pengalihan penempatan jaminan reklamasi yang masih disimpan dalam bentuk rekening bersama menjadi bentuk deposito atau bank garansi untuk masing-masing badan usaha pemegang IUP Gubernur Provinsi Kaltim disertai masa berlaku jaminan sesuai ketentuan. Pemprov Kaltim perlu menjamin pelaksanaan reklamasi dan pascatambang agar sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang yang ditetapkan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan antara lain bahwa pengawasan pelaksanaan kegiatan reklamasi oleh Distamben Provinsi Kaltim dan Inspektur Tambang belum dilakukan melalui sistem pelaporan dan evaluasi serta peninjauan lapangan. Akibatnya, terdapat risiko badan usaha pemegang IUP tidak menjalankan komitmen rencana reklamasi dan melakukan penambangan tanpa melaksanakan kewajiban reklamasi. Hal ini terjadi karena Kepala Distamben Provinsi Kaltim belum optimal dalam penertiban badan usaha pemegang IUP atas pelaksanaan reklamasi sesuai dengan Rencana Reklamasi (RR) yang disetujui.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan BPK atas efektivitas pengelolaan reklamasi dan pascatambang TA 2015 dan semester I TA 2016 pada Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar tersebut mengungkapkan 12 temuan yang memuat 12 permasalahan ketidakefektifan.(az)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: