Kejati Kaltim Jalin Kerja Sama dengan Perusda Pertambangan
SAMARINDA, KALPOSTONLINE |Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera melakukan kerjasama MoU (Memorandum of Understanding) / Penadatanganan Perjanjian Kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Hotel Haris Samarinda.
Dalam pelaksanaan hadir Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, Asisten TP Khusus Emanuel Achmad, SH.,MH, Asisten Intelijen Muhammad Sumartono, SH.MH Direktur Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera H. Didik Muliadi, beserta direksi.
Kajati Kaltim menjelaskan jika perjanjian kerjasama kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata Dan TUN.
“Perjanjian kerjasama ini sebagai implementasi dari tugas dan kewenangan kejaksaan di bdang Perdata dan TUN atau lebih di kenal dengan Jaksa Pengacara Negara sudah ada sejak tahun 1922 sebagaimana diatur dalam Statblaad nomor 522 dan terakhir di pertegas dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-undang -undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. “Jelas Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.MH.
Lanjutnya, badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara baik di dalam maupun diluar Pengadilan dalam Hal Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.
“Jaksa Pengacara Negara juga berhak mewakili Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti juga Perusda Bara Kaltim Sejahtera sebagaimana diatur didalam Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara. Bahwa BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah, bahwa BUMN didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi Pembangunan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedian barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yg bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,” paparnya.
Kajati Kaltim menjelaskan jika peran BUMN dapat mendorong pembangunan daerah.
“Peran BUMN sangat penting untuk mendorong pembangunan daerah
sehingga sangat penting sebagai perintis dalam sektor usaha dan membantu dalam pembangunan usaha kecil dan menengah. (QR)