January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Penawaran PI 10% di WK PHKT-Attaka dan PHSS. Ketua DPRD Tanya Sikap Pemprov Kaltim

Hasanuddin Masud

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Adanya penawaran dan pengelolaan PI 10% pada WK PHKT-Attaka dan PHSS ke perusda MMPKT hingga hari ini masih belum dietujui. Padahal sikap Pemerintah Provinsi Kaltim selaku pemegang saham mayoritas di perusda migas itu menjadi perhatian dan ditunggu masyarakat. Bahkan pimpinan DPRD Kaltim pun mempertanyakan reaksi pemprov atas penawaran itu.

“Pemprov belum menyetujui dengan alasan apa? Apakah terkait perbedaan pandangan dengan Kabupaten Kukar atau ketidaksetujuan terhadap Permen ESDM 37/2016, atau ada alasan lain?” tanya Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, Minggu (13/11/22).

Keterlambatan pemegang saham (Pemprov Kaltim) untuk menindaklanjuti rangkaian proses akhir pengalihan PI 10% pada WK PHKT-Attaka dan PHSS berpotensi menimbulkan 3 implikasi sosial dan hukum sekaligus, yaitu, dalam perspektif kebijakan publik, penundaan pengalihan PI 10% pada WK PHSS dan PHKT-Attaka telah menunda hak masyarakat Kaltim untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya alam yang dimiliki dan kontaproduktif dengan konsepsi “Kaltim Berdaulat”.

Namun, pemerintah provinsi Kaltim punya alasan tersendiri belum memberikan persetujuan, sepertinya pemprov tidak ingin gegabah dalam penyikapi penawaran pengelola PI 10% pada WK PHKT-Attaka dan PHSS. Karena itu pemprov melakukan kajian mendalam soal itu.

“Masih proses pengkajian di pemerintah provinsi, mudah-mudahan dalam waktu segera dapat diputuskan,” kata Kepala Biro Ekonomi Pemprov Kaltim Iwan Darmawan kepada Kalpostonline, kemarin.

Penundaan hak mendapatkan PI 10% telah mengakibatkan kerugian bagi hak daerah karena bagian keuangan daerah (hak deviden) masih tertahan di pihak K3S (hak bagi hasil yang dihitung sejak kontrak bagi hasil ditandatangani oleh SKK Migas dan K3S). Selain itu, PI 10% bukan saja sebagai hak Provinsi Kaltim tetapi juga hak Kabupaten/Kota yang wilayahnya terdapat pelamparan Migas (oil and gas reservoir).

Diketahui, PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) menerima Penawaran PI 10% pada WK Pertamina Hulu Kalimantan Timur dan Attaka (Ex-Chevron)-PHKT-Attaka, dan WK Pertamina Hulu Sanga-Sanga (ex-Vico)-PHSS. MMPKT sebagai perusahaan penerima penawaran PI 10% di 2 (dua) WK tersebut telah selesai melewati fase krusial yaitu mendapatkan informasi data room yang berisi data keteknikan, keekonomian, dan legal sejak Maret 2021 dan rencananya akan diserahkan kepada dua calon anak perusahaan dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) sebagai Pengelola PI 10% setelah mendapatkan izin pemegang saham (Pemprov Kaltim).

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai BUMD didirikan untuk ikut terlibat dalam pengelolaan Migas, baik hulu (upstream) maupun kegiatan hilir (downstream). Tanggal 17 Juli 2019 merupakan milestone bagi MMPKT oleh karena pada saat itu anak perusahaannya yang bernama PT. Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT. MMPKM) secara sah mulai terlibat pengelola kegiatan hulu melalui skema participating interest 10% (PI 10%) di Wilayah Kerja (WK) Mahakam. (QR/AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: