kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Siapa Bertanggungjawab? Seragam Sekolah Gratispol Terlambat, Vendor Tidak Dikenakan Denda

Ilustrasi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pemberian gratis perlengkapan sekolah oleh Pemerintah Provinsi Kaltim pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Pengadaan tersebut telah selesai dan telah dibayar 100% pada 31 Desember 2025 senilai Rp59.785.230.480,00. Penyedia perlengkapan seragam sekolah adalah PT BCP untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan nilai kontrak Rp32.120.642.760,00 untuk 318 sekolah dan 33.700 siswa. Kemudian, untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penyedia adalah PT NTK dengan nilai kontrak Rp27.664.587.720,00 dengan 206 sekolah dan 29.304 siswa. Barang terlambat diterima dari vendor atau penyedia, meskipun terlambat tidak ada sanksi denda oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim terhadap penyedia. Siapa yang harus bertanggung jawab?

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, terdapat ketidaksesuaian dan keterlambatan penerimaan barang.Berdasarkan surat pesanan pengadaan diketahui bahwa tujuan pengiriman barang adalah 524 sekolah penerima, dan penyedia bertanggung jawab atas pengiriman barang sampai di sekolah penerima.

Barang akan diterima oleh pihak sekolah dan didokumentasikan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh penyedia dan pihak sekolah. BAST tersebut dilaporkan ke Disdikbud untuk menjadi
dasar Disdikbud membuat BAST penyerahan Belanja Barang untuk Dijual atau Diserahkan kepada Masyarakat dari Disdikbud ke sekolah penerima.

Baca juga: Terindikasi Merugikan Rakyat Kaltim, Praktisi Hukum Desak Pengadaan Gratispol Seragam Sekolah Diusut

Hasil pemeriksaan atas dokumen BAST diketahui bahwa seluruh sekolah penerima telah menyampaikan dokumen BAST dengan jumlah yang diterima sesuai dengan jumlah peserta didik yang terdaftar. Perincian harga satuan barang berdasarkan dokumen surat perjanjian kerja dan BAST.

Tim Verifikasi menyatakan bahwa ada beberapa sekolah penerima yang menyampaikan kelebihan dan kekurangan barang, serta adanya kesalahan tujuan pengiriman barang. Tim Verifikasi kemudian menyediakan saluran di aplikasi pengumpulan data calon penerima untuk menginformasikan jumlah kekurangan barang yang diterima, namun tidak mewajibkan sekolah untuk menginformasikan jumlah riil barang yang diterima.
Berdasarkan data kekurangan barang yang diterima melalui saluran tersebut diketahui bahwa, hanya 75 sekolah yang melaporkan kekurangan barang.

Data tersebut telah disampaikan ke penyedia untuk ditindaklanjuti, namun tidak ada dokumentasi pemantauan tindak lanjut dari penyedia. Data yang dimasukkan ke aplikasi hanya data kekurangan barang, sedangkan data kelebihan barang belum diakomodir dalam aplikasi tersebut. Atas informasi tersebut tidak dilakukan perubahan atas jumlah penerimaan barang di BAST yang disampaikan ke Disdikbud.

Baca juga: Ditanya Pengadaan Seragam Gratispol Banyak Masalah, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Diam

Hasil konfirmasi atas 233 dari 524 sekolah penerima menunjukkan bahwa terdapat permasalahan terdapat 191 kekurangan barang atas 141 peserta didik yang berasal dari 14 sekolah. Sedangkan kelebihan barang terjadi di sepuluh sekolah, dan barang diterima di 2026 terjadi di 4 sekolah.

Tim Verifikasi menyatakan bahwa masih ada kemungkinan barang yang lebih diterima oleh sekolah adalah barang milik sekolah yang kurang menerima barang, dan di tahun 2026 sedang dalam proses mengembalikan barang ke tujuan seharusnya. Atas adanya informasi kelebihan dan kekurangan penerimaan barang tersebut.

” Tim Verifikasi belum melakukan rekonsiliasi penerimaan barang antara penyedia dengan sekolah, dan tidak ada dokumentasi yang memadai yang menggambarkan kondisi penerimaan barang yang sebenarnya. Ketiadaan dokumentasi tersebut juga menjadi kendala Disdikbud dalam perhitungan denda keterlambatan pekerjaan, sehingga Disdikbud tidak mengenakan denda keterlambatan pekerjaan kepada penyedia,” tulis BPK dalam LHP BPK Perwakilan Kaltim Nomor : 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 pada 21 Mei 2026. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan