kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Terindikasi Merugikan Rakyat Kaltim, Praktisi Hukum Desak Pengadaan Gratispol Seragam Sekolah Diusut

Saut Marisi Purba

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pelanggaran peraturan terhadap pengadaan dan penyaluran Gratispol seragam sekolah anggaran tahun 2025 yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur, merupakan petunjuk awal bagi Inspektorat Kaltim untuk mendalaminya. Gubernur Kaltim sendiri diminta BPK agar menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini pemeriksaan sedang dilakukan oleh pihak Inspektorat. Kalangan praktisi hukum mendesak agar dilakukan upaya hukum terhadap tindak lanjut dari temuan tersebut.

” Jika terbukti hasil pemeriksaan BPK Kaltim dan Inspektorat Provinsi Kaltim menghasilkan adanya dugaan penyalahgunaan, penggunaan anggaran serta terdapat indikasi kekurang telitian dalam penganggaran dan pelaksanaannya, maka sudah selayaknya rekomendasi pemeriksaan harus segera ditingkatkan dengan membuat rekomendasi untuk ditindaklanjuti dengan upaya hukum penindakan, karena hal ini diduga telah terindikasi merugikan rakyat kaltim dan mencederai semangat keberpihakan pada rakyat gratispol,” kata Dr. Saut Marisi Purba praktisi hukum Samarinda pada media ini Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, gubernur Kalimantan Timur perlu mengambil langkah kontrit untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahanya dalam pelaksanaan gratispol bidang pendidikan, agar akselerasi pelaksanaan pengadaan seragam sekolah itu cepat, tepat sesuai regulasi untuk segera bisa dimanfaatkan masyarakat, terutama siswa.

Baca juga: Ditanya Pengadaan Seragam Gratispol Banyak Masalah, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Diam

” Gerak cepat pak Gubernur dalam pemenuhan janji politiknya gratispoll adalah mutlak harus didukung oleh semua jajaran aparatur pemerintahan yang berada di lingkup prov Kaltim, sehingga hal ini sekaligus menjadi momentum terbaik bagi Gubernur Kaltim dalam mengevaluasi kinerja bawahannya, agar sekiranya hal-hal yang menghambat roda pembangunan di Kaltim dapat di minimalisir dan dihilangkan,” tegasnya

Disinggung aspek regulasi yang dapat dijadikan dasar untuk mengambil tindakan hukum terkait pengadaan gratispol seragam sekolah, Doktor hukum ini menegaskan bahwa, temuan auditor negara bisa dijadikan petunjuk awal dalam mengambil langkah hukum selanjutnya.

” Yuridisnya itu ada di rekomendasi dan temuan yang dilakukan BPK dan Inspektorat, itu adalah langkah awal,” pungkasnya.

Baca juga: Tim Audit Inspektorat Pemprov Kaltim Periksa Pengadaan Seragam Sekolah Gratispol

Diberitakan media ini sebelumnya, pemberian gratis perlengkapan sekolah pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui dua penyedia. Pengadaan tersebut telah selesai dan telah dibayar 100% pada 31 Desember 2025 senilai Rp59.785.230.480,00. Penyedia perlengkapan seragam sekolah adalah PT BCP untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan nilai kontrak Rp32.120.642.760,00 untuk 318 sekolah dan 33.700 siswa. Kemudian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penyedia adalah PT NTK dengan nilai kontrak Rp27.664.587.720,00 dengan 206 sekolah dan 29.304 siswa.

Kegiatan pengadaan tersebut ternyata banyak masalah, misalnya saja 1.189 data peserta didik dari 151 sekolah yang tidak sesuai dengan Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah.

Terdapat ketidaksesuaian dan keterlambatan penerimaan barang, Hasil konfirmasi atas 233 dari 524 sekolah penerima menunjukkan bahwa terdapat permasalahan terdapat 191 kekurangan barang atas 141 peserta didik yang berasal dari 14 sekolah. Sedangkan kelebihan barang terjadi di sepuluh sekolah, dan barang diterima di 2026 terjadi di empat sekolah.

Baca juga: Seragam Gratispol Banyak Masalah, BPK Minta Gubernur Perintahkan Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim mengungkap bahwa, Terdapat barang yang tidak disalurkan senilai Rp117.690.060,00.Berdasarkan surat pesanan dan surat perjanjian kerja dengan penyedia diketahui bahwa pekerjaan berakhir pada 31 Desember 2025. Hasil konfirmasi atas 233 dari 524 sekolah penerima menunjukkan bahwa terdapat barang yang tidak disalurkan ke peserta didik di sekolah negeri senilai Rp117.690.060,00.

Dibalik masalah tersebut, BPK juga menegaskan bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Kemudian tidak sesuai pula dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan tidak sesuai pula dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.208/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Hal ini tertuang dalam LHP BPK Perwakilan Kaltim Nomor : 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 pada 21 Mei 2026.

Kondisi itu disebabkan kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Disdikbud tidak mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan secara memadai. Ironisnya PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada Disdikbud tidak melakukan pemeriksaan penerimaan barang yang memadai,kemudian tidak mendokumentasikan pemantauan tindak lanjut penyedia, serta tidak memberikan arahan pengelolaan sisa barang yang tidak tersalurkan, kondisi ini diperparah Tim Verifikasi dan Validasi Disdikbud tidak melakukan verifikasi dan validasi data usulan calon penerima bantuan seragam sekolah secara memadai. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan