Selangkah Lagi Penghapusan Hutang PT.KPC Rp280 Masuk Pengadilan
Faisal: Kami berharap gubernur menagih hutang itu untuk rakyat Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pengacara rakyat atau warga Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mendapatkan Dokumen Surat Keputusan (SK)gubernur tentang penghapusan hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar oleh gubernur Kaltim , setelah melalui proses persidangan dalam gugatan sengketa Informasi ke Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur.
Sidang Rabu 21 Mei 2025 dilakukan mediasi antara pemohon dan termohon (gubernur) yang diwakili kuasa gubernur, dalam mediasi itu termohon menyatakan bahwa informasi publik tersebut adalah informasi terbuka dan bersedia diberikan kepada termohon.
Majelis Komisioner yaitu Imran Duse selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad Khaidir dan Indra Zakaria masing-masing sebagai anggota, dengan didampingi oleh Rimawati sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan Termohon dalam amar putusanya Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan a quo.
” Alhamdulillah, SK penghapusan hutang PT.KPC Rp280 miliar oleh gubernur ini sudah kami terima dari kuasa gubernur melalui sidang sengketa informasi tadi. Kami tentu akan mengambil langkah selanjutnya,” ujar pengacara rakyat Faisal SH,MH dan rekannya Muhajir SH.MH dan Achyar SH.
Menurut Faisal, langkah yang akan dilakukan pihaknya membawa SK Penghapusan hutang ke ranah pengadilan untuk mengguji secara hukum, apakah SK tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan atau tidak.
” Sebelum masuk ranah pengadilan, Kami berharap gubernur menagih hutang itu untuk rakyat Kaltim. Kami akan bersurat ke gubernur dan DPRD Kaltim untuk mengajak keduanya membahas penagihan hutang ke PT.KPC sebesar Rp280 miliar,” tegasnya.
Ditulis media ini sebelumnya, Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur disebutkan adanya hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar ke pemerintah provinsi, namun piutang atas Kompensasi Divestasi PT KPC/Bumi Resources itu dihapuskan sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 .
Baca Juga:
Perwakilan Pemprov Kaltim Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Gugatan Gubernur “Kandas”
Sorotan publik pun mulai masif terkait penghapusan hutang PT.KPC tersebut, bahkan pimpinan DPRD Kaltim pun memberikan reaksi soal itu. Pimpinan Dewan pun mengetahui bahwa pihaknya pernah meminta kepada pemprov Kaltim untuk menagih hutang PT.KPC tersebut.
Untuk di Ketahui Pemerintah provinsi Kalimantan Timur komitmen menghentikan gugatan di ICSID karena bakal ada konpensasi dari PT. KPC. Bentuk keseriusan itu dibuktikan pada tanggal 24 Juni 2008 Yurnalis Ngayoh selaku Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat nomor 545/6534/Ek/VI/2008 yang ditujukan kepada Kantor Konsultan Hukum DNC/DNC Law Firm. Isi surat tersebut antara lain membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.
Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama yaitu 24 Juni 2008 ditandatangani Naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Bumi Resources dengan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Isi Naskah Persetujuan Bersama tersebut antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju untuk mencabut gugatan divestasi saham PT. KPC. Kemudian PT. Bumi Resources Tbk. akan memberikan kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa, Kompensasi sebesar Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) untuk APBD. Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan Timur sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan Mengalokasikan dana pengembangan masyarakat (community development) PT.KPC sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per tahun untuk program beasiswa masyarakat Kalimantan Timur.

Persetujuan Kesepakatan itu ditandatangani oleh wakil wakil yang sah dari masing masing pihak pada 24 Juni 2008. Pemerintah provinsi di tanda tangani Yurnalis Ngayoh selaku gubernur Kaltim saat itu, kemudian Ketua DPRD Kaltim Herlan Agus Salim dan dari PT.Bumi Resources Tbk ditandatangani Edddie J Soebari selaku Direktur.
Namun yang menariknya Awang Faroek Ishak pada 14 Nopember 2008 atau kurang lebih 1 bulan belum dilantik jadi gubernur Kaltim melakukan “Manuver” menganulir surat gubernur Yurnalis Ngayoh yang membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.
Pada 14 Nopember 2008 Awang Faroek yang saat itu menjabat bupati Kutai Timur mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal International Centre for Settlement Pemerintah Provingi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) 1818H Street, N.W.,Washington, D.C. 20433, U.S.A perihal Konfirmasi Permohonan Arbitrase International Centre for Settlement Pemerintah Provingi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) No. ARB/07/03
Baca Juga:
Sebelum Hutang Dihapuskan Gubernur, PT.KPC Lebih Dulu Batalkan 2 Surat Komitmen Kompensasi
Surat Awang Faroek itu menyebutkan bahwa Berkenaan dengan permohonan Arbitrase Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No,ARE/07/03, dan permintaan ICSID akan konfirmasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember 2008,dengan ini Kami, Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM., MSI, selaku kandidat Gubenur Provinsi Kalimantan Timur yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah Gubenur Provinsl Kallmantan Timur putaran kedua dan karenanya adalah Gubernur Pravinsi Kalimantan Timur terpilih yang (akan) mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mengkonfirmasikan untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap melanjutkan dan merupakan pihak pemohon, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/7/03.
Disurat itu juga menyebutkan bahwa P.D.D. Dermawan dan kawan-kawan yang telah secara sah diangkat sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah tetap kuasa hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/07/03 tersebut.
” Kami informasikan bahwa pelantikan kami sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2008,” kata Awang Faroek Ishak dalam surat tersebut yang dilengkapi dengan stempel bupati Kutai Timur .(AZ).
